Mengucapkan Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un kepada Orang Kristen yang Meninggal
Doa "Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un" berasal dari Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah ayat 156, yang berarti:
"Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya kami akan kembali."
Namun, bagaimana hukumnya jika diucapkan kepada orang non-Muslim yang meninggal, seperti Kristen?
Pendapat Ulama Mengenai Hukum dan Dalilnya
1, Mayoritas ulama sepakat bahwa:
MENDOAKAN AMPUNAN (MAGHFIRAH) untuk NON-MUSLIM yang telah meninggal TIDAK DIPERBOLEHKAN.
Dalilnya adalah firman Allah SWT:
"Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampunan bagi orang-orang musyrik, walaupun mereka itu adalah kaum kerabatnya, setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka." (QS. At-Taubah: 113)
Namun, sebagian ulama membolehkan mengucapkan doa umum seperti harapan agar keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran, atau menyampaikan ungkapan belasungkawa tanpa menyebut AMPUNAN atau RAHMAT bagi SI MAYIT.
2, Mengucapkan Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un
Kalimat ini bersifat universal dan merupakan pengakuan bahwa segala sesuatu berasal dari Allah dan akan kembali kepada-Nya. Oleh karena itu, beberapa ulama memandang bahwa mengucapkannya bukanlah bentuk doa langsung untuk si mayit, melainkan ungkapan refleksi terhadap kematian dan musibah.
Tidak ada dalil spesifik yang melarang pengucapan kalimat ini terhadap non-Muslim, selama konteksnya adalah sebagai pengingat akan takdir Allah atas kematian, BUKAN DOA KHUSUS UNTUK KEBAIKAN AKHIRAT SI MAYIT.
3, Pendapat Ulama Kontemporer
Ibnu Utsaimin (rahimahullah) pernah menjelaskan bahwa seorang Muslim BOLEH MENGUNGKAPKAN KALIMAT belasungkawa kepada non-Muslim atas DASAR HUBUNGAN KEMANUSIAAN, selama tidak menyebut doa pengampunan bagi yang meninggal.
Dalam situasi sosial, menjaga hubungan baik dengan non-Muslim juga merupakan bagian dari akhlak Islam. Firman Allah:
"...Dan ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia..." (QS. Al-Baqarah: 83)
4, Konteks Sosial dan Hikmah
Mengucapkan Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un pada orang Kristen yang meninggal bisa dipandang sebagai:
Bentuk pengingat akan kematian yang merupakan ketetapan Allah untuk semua makhluk.
Cara menunjukkan simpati tanpa melanggar syariat, selama tidak mengandung doa ampunan atau rahmat bagi non-Muslim yang meninggal.
Kesimpulan Hukum
Mengucapkan Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un dalam konteks duka cita untuk orang Kristen yang meninggal dibolehkan selama TIDAK DIIKUTI DENGAN DOA AMPUNAN UNTUK SI MAYIT.
Jika ingin menunjukkan simpati secara umum, LEBIH BAIK MENGGUNAKAN KALIMAT NETRAL seperti:
"SEMOGA KELUARGA YANG DITINGGALKAN DIBERI KETABAHAN."
"KAMI TURUT BERDUKA ATAS MUSIBAH INI."
Adab dalam Situasi Duka
Menjaga akhlak Islam dengan tetap menghormati perasaan keluarga non-Muslim.
Ini adalah cara menjaga keseimbangan antara toleransi sosial dan ketaatan pada syariat.
SEMOGA KITA SEMUA LEBIH BIJAKSANA, sesuai SYARIAT, aamiin yarabbal 'alamiin Shallahu 'ala Muhammad.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar