Talak 3 dalam Islam dikenal dengan istilah talaq bain kubra. Pada talak ini, seorang suami tidak diperkenankan untuk merujuk istrinya kembali, sebelum sang istri menikah dengan laki-laki lain dan bercerai.
Dalam hukum perkawinan, talak 3 menjadi kesempatan terakhir bagi pihak suami dan istri untuk memperbaiki masalah rumah tangganya. Apabila talak 3 sudah dilayangkan, pernikahan mereka resmi batal secara hukum dan agama.
Jika talak 1 dan 2 memungkinkan suami-istri untuk rujuk kembali, talak 3 tidak demikian. Karena sejatinya, talak tiga merupakan keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat. Lantas, apakah talak 3 bisa dibatalkan?
Hukum Talak 3 dalam Perspektif Hukum Islam
Ketentuan hukum talak 3 telah banyak disebutkan dalam Alquran dan hadits. Dalam surah al-Baqarah ayat 230, Allah Swt berfirman:
"Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.”
Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwa hukum menikahi istri yang sudah ditalak tiga kali adalah haram dan dilarang dalam Islam. Untuk menikahinya kembali, harus terjadi perceraian ba’da al-dukhul dan habis masa iddahnya.
Namun dalam beberapa situasi, terkadang suami dipenuhi amarah ketika menjatuhkan talak. Sehingga, kerap muncul rasa penyesalan dalam hatinya dan berharap talak itu bisa dibatalkan.
Buya Yahya dalam ceramah singkatnya di Channel Youtube Al-Bahjah TV mengungkapkan pandangannya terkait perkara ini. Beliau menuturkan bahwa talak jenis apapun, meski dilakukan dalam kondisi marah, tetap sah dan tidak bisa dibatalkan. Ketentuan ini didasarkan pada pendapat 4 Imam Madzhab.
Terlebih pada talak 3, perceraian suami-istri ini cenderung bersifat final dan tidak ada isyarat rujuk di dalamnya. Jadi, apapun alasannya, talak 3 yang dilayangkan oleh suami kepada istri tetap sah terhitung secara hukum agama.
Sehingga, pernikahan keduanya resmi batal dan tidak diperkenankan rujuk kembali. Apabila ingin rujuk, sang istri harus menikah dengan muhallil (suami kedua) dan menjalankan hubungan suami istri dengannya.
Istri harus menikah dulu dengan muhallil. Pernikahan ini bisa saja lebih bahagia daripada pernikahan pertamanya. Namun ada kemungkinan juga setelah menikah ia kembali bercerai. Jika hal itu terjadi, maka setelah masa iddah itu suami pertama boleh menikahinya kembali,” tutur Buya Yahya.
Perlu digarisbawahi bahwa pernikahan kedua ini harus terjadi tanpa ada unsur kesengajaan. Mengutip jurnal berjudul Hukum Rujuk Pada Talak Bain Kubra yang Diucapkan di Luar Pengadilan oleh Muhaiminuddin, seorang suami atau istri tidak boleh melakukan nikah palsu hanya karena ingin memperoleh syarat rujuk dari pasangan terdahulunya.
Ini yang menjadi kesepakatan jumhur ulama salaf dan khalaf, kecuali Ibnu al-Musayyab. Dari Aisyah ra bahwa Rifa'ah al-Qurazhi menikahi seorang perempuan lalu mentalaknya.
Kemudian, perempuan itu menikah lagi dengan laki-laki lain dan menghadap kepada Nabi SAW. Ia menyampaikan bahwa suami keduanya itu tidak pernah menggaulinya dan bahwa alat vitalnya lemas seperti ujung kain (impoten). Maka Rasulullah SAW bersabda:
"Sepertinya kamu ingin kembali rujuk dengan Rifa'ah. Tidak boleh hingga kamu merasakan 'madu'-nya dan suami keduamu itu merasakan 'madu'-mu." (HR. Bukhari Muslim)
Menurut jumhur ulama, yang dimaksud madu dalam hadits ini adalah kenikmatan persetubuhan yang dirasakan suami istri. Kalangan Hanabilah mensyaratkan agar persetubuhan tersebut adalah persetubuhan yang halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar