Jika Guru Diam, Siapa yang Mendidik?
Hari ini, di banyak ruang kelas, bukan murid yang paling takut—
tetapi guru.
Bukan karena mereka kehilangan ilmu atau panggilan jiwa,
melainkan karena takut salah langkah, salah kata, salah niat,
lalu berujung laporan hukum atas nama perlindungan anak.
Undang-Undang Perlindungan Anak lahir dari niat luhur:
menjaga anak dari kekerasan dan kezaliman.
Namun dalam praktik, undang-undang ini kerap dipahami secara kaku,
tanpa membedakan antara kekerasan dan pendidikan disiplin.
Akibatnya, banyak guru memilih diam.
Bukan karena tidak peduli,
tetapi karena merasa tidak dilindungi.
Padahal negara juga memiliki Undang-Undang Guru dan Dosen
yang secara tegas menyatakan bahwa guru berhak atas perlindungan hukum,
perlindungan profesi, dan rasa aman dalam menjalankan tugas.
Masalahnya bukan ketiadaan hukum,
melainkan ketiadaan keberanian untuk menegakkan keseimbangan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Akhlak tidak tumbuh dari kebebasan tanpa batas.
Ia tumbuh dari bimbingan, ketegasan, dan kasih sayang yang beriringan.
Allah mengingatkan:
“Dan janganlah kebencian suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)
Ketika hukum hanya dilihat dari satu sisi,
keadilan berubah menjadi ketakutan.
Sekolah akhirnya bukan lagi ruang pembentukan karakter,
melainkan ruang administratif yang kering dari keteladanan.
Guru hadir secara fisik,
namun absen secara moral.
Jika keadaan ini dibiarkan,
kita tidak hanya kehilangan wibawa guru,
tetapi juga kehilangan arah pendidikan.
Karena anak yang tak pernah ditegur di sekolah,
akan ditegur lebih keras oleh kehidupan.
Dan ketika itu terjadi,
tak ada undang-undang yang bisa menggantikan peran guru
yang dulu memilih diam demi bertahan.
Pertanyaannya kini sederhana, namun mengguncang:
jika guru diam, siapa yang mendidik?