CARA PEMBAGIAN DAGING QURBAN
Pembagian daging qurban memang termasuk perkara yang sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama tentang pembagian tulang, bagian daging, hak orang yang berqurban, dan pemberian kepada tukang jagal.
Dalam syariat, yang terpenting adalah tercapainya keadilan, kemaslahatan, dan tidak keluar dari ketentuan agama.
Allah Ta‘ala berfirman:
﴿فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ﴾
“Makanlah sebagian darinya dan berikanlah makan kepada orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
Pada ayat lain Allah berfirman:
﴿فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ﴾
“Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang rela dengan apa yang ada padanya dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)
Ayat ini menjadi dasar bahwa daging qurban:
boleh dimakan oleh orang yang berqurban,
boleh dihadiahkan,
dan disedekahkan kepada fakir miskin.
Para ulama kemudian menjelaskan pembagiannya secara rinci.
Dalam hadis riwayat Ali bin Abi Thalib, beliau berkata:
“Nabi SAW memerintahkanku mengurus unta qurban beliau, membagikan daging, kulit, dan pelananya kepada orang miskin, dan beliau melarangku memberikan sesuatu darinya kepada tukang jagal sebagai upah.” (HR. Sahih Bukhari dan Sahih Muslim)
Dari hadis ini para ulama mengambil beberapa hukum penting.
Pertama, daging qurban boleh dibagikan seluruhnya kepada masyarakat dan fakir miskin.
Kedua, orang yang berqurban boleh mengambil sebagian untuk dirinya dan keluarganya.
Ketiga, tukang jagal tidak boleh dibayar dari bagian qurban sebagai upah kerja. Upahnya harus dari uang atau harta lain.
Namun, apabila setelah diberi upah, tukang jagal diberi daging qurban sebagai hadiah atau sedekah, maka itu boleh.
Jadi praktik yang banyak dilakukan sekarang:
tukang jagal dibayar jasa potongnya, lalu diberi satu kupon daging tambahan sebagai hadiah, itu dibolehkan menurut mayoritas ulama.
Tentang pembagian sepertiga untuk yang berqurban, sepertiga hadiah, dan sepertiga sedekah, ini memang dikenal dalam kitab-kitab fikih.
Namun para ulama menjelaskan bahwa pembagian itu bukan kewajiban mutlak, melainkan anjuran agar semua mendapatkan manfaat.
Mazhab Imam Nawawi menjelaskan:
sunnahnya sebagian dimakan,
sebagian dihadiahkan,
sebagian disedekahkan.
Tetapi jika kondisi masyarakat lebih membutuhkan, maka boleh mayoritas bahkan hampir seluruhnya dibagikan kepada fakir miskin.
Tentang pembagian dengan kupon dan timbangan yang sama, itu termasuk cara modern untuk menjaga keadilan dan menghindari perselisihan.
Hal seperti ini masuk dalam kaidah maslahat dan tidak bertentangan dengan syariat selama:
tidak ada jual beli bagian qurban, tidak ada kezaliman,
dan pembagian dilakukan dengan niat ibadah.
Adapun masalah tulang, memang hewan qurban tidak semuanya berupa daging murni. Ada tulang, lemak, hati, limpa, dan bagian lain. Karena itu para ulama tidak mensyaratkan setiap paket harus identik 100 persen. Yang penting adalah keadilan secara umum.
Dalam praktiknya, panitia boleh:
mencampur daging bertulang dan tanpa tulang secara merata,
menimbang dengan perkiraan yang adil,
atau membagi tulang secara terpisah.
Karena jika dipaksakan sama persis, hampir mustahil dilakukan.
Ijmak ulama juga menetapkan bahwa:
daging qurban tidak boleh dijual, kulit dan bagian lainnya tidak boleh dijadikan upah jagal, namun boleh dimanfaatkan atau disedekahkan.
Sebagian masyarakat kadang merasa kecewa jika mendapat tulang lebih banyak tapi tak berdaging. Karena itu panitia dianjurkan amanah dan bijaksana.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak beriman salah seorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Sahih Bukhari dan Sahih Muslim)
Maka semangat qurban bukan sekadar pembagian kilogram daging, tetapi:
ibadah, pengorbanan, berbagi,
dan membahagiakan kaum muslimin.
Karena itu sistem pembagian dengan kupon, timbangan sama, tambahan hadiah untuk tukang jagal, serta pembagian tulang secara merata termasuk praktik yang dibolehkan dan sesuai dengan ruh syariat apabila dilakukan dengan jujur dan adil.