Guru Tak Dihargai
(Sebuah Kupasan Hukum, Moral, dan Realitas Sosial)
Oleh: Ismilianto, M. Pd.
Pertama, dari sisi Undang-Undang Perlindungan Anak.
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis.
Niat undang-undang ini mulia. Namun dalam praktiknya, sering terjadi salah tafsir: setiap ketegasan guru dianggap kekerasan. Teguran, pendisiplinan, bahkan pembatasan perilaku negatif kerap dipersepsikan sebagai pelanggaran hak anak.
Akibatnya, guru mendidik dengan rasa takut. Padahal pendidikan tanpa ketegasan ibarat kapal tanpa kemudi—berjalan, tapi tak berarah.
Kedua, dari perspektif Undang-Undang Guru dan Dosen.
UU Nomor 14 Tahun 2005 secara jelas menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional yang memiliki tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Dalam Pasal 39 ditegaskan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan hukum, profesi, serta rasa aman dalam menjalankan tugas.
Ironisnya, yang sering terjadi di lapangan justru sebaliknya: guru dituntut bertanggung jawab penuh, namun ketika berhadapan dengan konflik, ia kerap dibiarkan sendirian.
Perlindungan hadir terlambat, atau bahkan tidak hadir sama sekali.
Ketiga, pendidikan yang bergeser menjadi logika jasa.
Sekolah diposisikan seperti penyedia layanan, orang tua sebagai pelanggan, murid sebagai konsumen.
Dalam logika pasar, pelanggan selalu benar. Maka guru pun dipaksa mengalah, bahkan ketika berada di jalur kebenaran.
Pendidikan yang seharusnya membentuk karakter berubah menjadi transaksi kepuasan. Padahal mendidik bukan soal menyenangkan, melainkan menuntun— dan tuntunan tak selalu terasa manis.
Keempat, ruang digital yang meruntuhkan wibawa.
Satu insiden direkam, diunggah, lalu divonis oleh publik. Seribu kebaikan guru dianggap kewajiban, satu kekeliruan dianggap kejahatan.
Tak ada proses klarifikasi, tak ada asas praduga tak bersalah.
Wibawa guru runtuh bukan di ruang kelas, melainkan di layar ponsel. Padahal Rasulullah SAW bersabda:
“Cukuplah seseorang dianggap berdusta apabila ia menceritakan semua yang ia dengar.” (HR. Muslim)
Kelima, hilangnya ekosistem penghormatan.
Dahulu, guru dihormati bukan hanya karena dirinya, tapi karena rumah dan lingkungan ikut mendukung. Orang tua dan guru sejalan. Kini, rumah, sekolah, dan lingkungan sering saling melempar tanggung jawab.
Padahal Al-Qur’an mengingatkan:
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)
Mendidik anak adalah tanggung jawab bersama, bukan beban satu pihak.
Keenam, dari sisi nilai Qur’an dan Hadis tentang adab kepada pendidik.
Allah mengangkat derajat orang berilmu:
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)
Imam Ali bin Abi Thalib berkata:
“Aku adalah hamba bagi orang yang mengajariku satu huruf.”
Ini bukan soal kultus, tapi penghormatan pada proses ilmu.
Ketujuh, kisah nyata yang jarang diangkat.
Ada guru yang tetap datang mengajar meski dihina muridnya.
Ada guru yang sabar menghadapi laporan polisi hanya karena menegur siswa agar salat atau disiplin.
Ada pula guru yang gajinya kecil, tapi tetap membeli kapur, spidol, bahkan membantu murid miskin dengan uang pribadi.
Kisah-kisah ini jarang viral. Yang viral justru potongan video tanpa konteks.
Hormat itu diajarkan, bukan diwariskan.
Jika guru diberi ruang mendidik dengan wibawa, maka penghargaan akan tumbuh dengan sendirinya.
Jika guru terus ditekan tanpa perlindungan, jangan heran bila seragam bu guru hanya berakhir di keranjang cucian, bukan lagi simbol kehormatan.