KUPAS TUNTAS QURBAN (Udhiyah): hukum, tata cara, pembagian, dan upah panitia
Makna dan dasar syar’i
Qurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak pada hari-hari tertentu untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Allah berfirman:
“Fa shalli li rabbika wanhar.”
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah selain menumpahkan darah (hewan qurban)….”
(HR. At-Tirmidzi)
Mayoritas ulama: hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), dan menjadi wajib menurut sebagian ulama bagi yang mampu.
Hewan yang sah untuk qurban
Hanya dari jenis ternak (al-an’am): kambing/domba, sapi/kerbau, unta.
Syarat umum:
Cukup umur:
kambing ≥ 1 tahun (domba boleh 6 bulan jika gemuk),
sapi ≥ 2 tahun,
unta ≥ 5 tahun.
Sehat dan tidak cacat berat (buta, pincang parah, sangat kurus, sakit jelas).
Milik sendiri dan halal.
Waktu penyembelihan
Dimulai setelah shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyrik (13 Dzulhijjah) sebelum magrib.
Tata cara penyembelihan (ringkas tapi sah)
Niat karena Allah
Mengucap Bismillah, Allahu Akbar
Menyembelih dengan alat tajam, memutus saluran makan, napas, dan dua urat leher
Menghadap kiblat dianjurkan
Tidak menyiksa hewan
Pembagian daging qurban (inti yang sering ditanya)
Allah berfirman:
“...Makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta dan yang meminta.”
(QS. Al-Hajj: 36)
Para ulama menjelaskan pembagiannya fleksibel, namun yang afdhal:
Pertama, sepertiga untuk yang berqurban dan keluarganya
Kedua, sepertiga untuk hadiah (kerabat/tetangga)
Ketiga, sepertiga untuk fakir miskin
Catatan penting:
Boleh tidak persis sepertiga, yang penting fakir miskin mendapat bagian cukup
Daging boleh dimasak atau mentah saat dibagikan
Kulit, kepala, kaki semuanya bagian qurban—tidak boleh diperjualbelikan
Berapa yang kembali kepada orang yang berqurban?
Tidak ada angka wajib.
Namun yang dianjurkan: sekitar sepertiga untuk dimakan sendiri.
Bahkan:
Boleh mengambil kurang dari itu
Boleh mengambil lebih, selama tidak menghilangkan hak fakir miskin
Intinya: qurban bukan untuk memperbanyak daging di rumah, tapi untuk berbagi dan mendekat kepada Allah.
Upah tukang jagal (penyembelih)
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kami memberikan upah kepada tukang jagal dari harta kami sendiri, bukan dari hewan qurban.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya:
Tidak boleh membayar jagal dengan daging qurban sebagai upah
Upah harus dari uang/shadaqah panitia atau dari orang yang berqurban
Namun boleh memberi daging sebagai hadiah, bukan upah
Panitia qurban (amil qurban)
Hukum dan adab:
Panitia hanya wakil (amanah), bukan pemilik
Tidak boleh mengambil bagian sebagai “jatah kerja”
Jika ingin diberi, statusnya hadiah, bukan gaji dari daging qurban
Boleh diberi upah uang dari kas atau iuran
Kesalahan yang sering terjadi:
Panitia mengambil bagian tetap → ini tidak dibenarkan jika dianggap upah
Menjual kulit untuk kas → tidak boleh, kecuali disedekahkan
Ringkasan tajamnya
Qurban adalah ibadah pengorbanan, bukan sekadar pembagian daging
Pembagian terbaik: untuk diri, hadiah, dan fakir miskin
Orang yang berqurban dianjurkan mengambil sekitar sepertiga
Jagal dan panitia tidak boleh dibayar dengan daging qurban
Semua bagian hewan adalah amanah ibadah
Penutup renungan
Yang sampai kepada Allah bukan dagingnya, tetapi ketakwaannya.
Allah berfirman:
“Daging dan darahnya itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.”
(QS. Al-Hajj: 37)
Semoga qurban kita bukan sekadar sembelihan, tetapi menjadi bukti bahwa kita mampu mengalahkan cinta dunia demi Allah.