يا أيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلى ذِكْرِ اللهِ
Artinya, ’’Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah.” (QS Al-Jumu’ah [62]: 28)
Syekh Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitab tafsirnya mengatakan, ayat ini menjadi dalil yang sangat jelas bahwa Shalat Jumat hukumnya fardhu. Semua umat Islam laki-laki yang sudah baligh, berakal, merdeka, mukim di tempat tinggalnya (mustauthin) hukumnya wajib untuk mengerjakannya. (Syekh Wahbah Zuhaili, Tafsir al-Munir fil Aqidah wasy Syari’ah wal Manhaj, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz 28, halaman 202).
Lalu ada pertanyaan, sebuah desa yang penduduknya berkewajiban Shalat Jumat, tetapi kurang dari 40 orang atau lebih dari 40 orang, tetapi yang dapat membaca Fatehah tidak lebih dari 10 orang. Apakah mereka juga wajib mendirikan Jumatan? Apabila mendirikan Jumatan, apakah boleh bertaklid kepada Imam Abu Hanifah yang membolehkan mendirikan Jumatan kurang dari 40 orang?
Muktamar Nahdlatul Ulama ke-4 di Semarang, Jawa Tengah, yang dilaksanakan 14 Rabius Tsani 1348/19 September 1929, seperti dikutip dari Juz Awal Ahkamul Fuqaha fi Muqarrarat Mu’tamirat Nahdlatil Ulama, Kumpulan Masalah Diniyah dalam Muktamar Nahdlatul Ulama PBNU, Penerbit CV Toha Putra Semarang, menjawab sebagai berikut:
Apabila tidak dapatnya membaca Fatehah itu tidak karena malas belajar (taqshir), maka mereka wajib mendirikan Shalat Jumat, dan jika jumlahnya kurang dari 40 orang, maka mereka diperbolehkan bertaklid kepada Imam Abu Hanifah dengan ketentuan harus menunaikan rukun dan syarat menurut ketentuan Abu Hanifah. Tetapi yang lebih utama, bertaklid kepada Imam Muzani, dari golongan Mazhab Syafii.
Rujukan: Kitab Fatawi Kubra Bab Shalat Jumat, Kitab I’anatut Thalibin dalam Hamisy.
Madzhab Imam Syafi’i dan Imam Ahmad mengatakan bahwa sholat Jumat wajib dilaksanakan dengan minimal 40 orang laki-laki. Ulama yang berpendapat sebagaimana Imam Syafi’i menuturkan bahwa sholat Jumat pertama kali dilaksanakan oleh Nabi SAW dengan sejumlah orang tersebut.
Selain itu, dalil yang digunakan adalah yang diriwayatkan oleh para penyusun kitab Sunan. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Mesir, Maktabah al Qahirah, 1968, Juz 2, halaman: 244).
Artinya: “Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Telah menjadi sunnah, bahwa Jumat selalu dilakukan untuk 40 orang atau lebih.” (HR. Daruquthni).
Hadits lain juga mengatakan bahwa:
Artinya: "Dari Abu Umamah, ia berkata: Rasulullah bersabda: Shalat Jumat menjadi wajib atas 50 orang pria, dan tidak wajib bagi jumlah kurang dari itu." (HR Ahmad bin Hanbal)
Alasan Logis Sholat Jumat Wajib 40 Orang
Selain dalil yang menjadi pegangan para ulama untuk menentukan batas minimal jamaah laki-laki pada sholat Jumat, terdapat alasan logis mengapa 40 orang adalah sekurang-kurangnya jamaah.
K.H. Bahauddin Nursalim atau yang lebih masyhur dikenal sebagai Gus Baha menuturkan bahwa sholat Jumat yang dilaksanakan dengan 40 orang setidaknya akan mendatangkan satu orang kekasih Allah untuk ikut berjamaah. Sehingga wali atau kekasih Allah itu bisa mengesahkan sholat 40 orang tersebut.
“Makanya menurut imam Syafi’i, sholat Jumat itu syaratnya ada 40 orang. Sebab dari 40 orang tadi, paling tidak ada satu wali. Jadi kalau ada satu wali, Allah dari atas melihatnya ‘lho wali-Ku di sana, akhirnya sholatnya jadi sah semua,” tutur Gus Baha.
Satu hal yang juga digaris bawahi adalah bahwa seorang wali atau kekasih Allah tidak hanya bisa disandang oleh orang alim atau ulama saja. Namun, wali yang dimaksud di sini bisa juga disandang oleh seorang fakir yang memiliki sifat sabar, para pencari ilmu, dll.
“Wali itu bermacam-macam, tidak hanya orang alim. Fakir yang sabar juga bisa jadi wali. Terus thalibul ilmi (pencari ilmu) mencari ilmu sebetulnya juga wali,” terang Gus Baha.
Meskipun banyak pendapat yang mengatakan batas minimal jumlah jamaah laki-laki pada sholat Jumat.
Namun, Para ulama berpendapat bahwa sholat Jumat wajib dilaksanakan dengan cara berjamaah.
Mengutip dari NU Online, bahwa sholat Jumat yang tidak dilakukan secara berjamaah maka tidak sah menurut fiqh. Hal itu juga sesuai dalam Al-Qur’an Surat Al-Jumu’ah ayat 9 yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju dzikrullâh dan tinggalkanlah jual beli. Itulah yang baik buat kamu jika kamu mengetahui. (QS Al Jumu’ah: 9)
Barangsiapa meninggalkan sholat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap sholat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud; An-Nasai; dan Ahmad.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar