5 Syarat Sah Salat Jumat
firman Allah SWT dalam Surat Al-Jumu'ah ayat 9:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - 9
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Kewajiban salat Jumat ini berlaku bagi laki-laki, dengan syarat; beragama Islam, merdeka, berakal, balig, mukim (menetap), mampu mendatanginya dan terbebas dari segala macam udzur (halangan) yang membolehkan meninggalkan salat Jumat.
5 Syarat Sah Salat Jumat
Syaikh DR. Alauddin Za'tari menyebutkan lima syarat sah dalam pelaksanaan salat Jumat:
1. Salat Jumat dan Dua Khutbah Dilakukan pada Waktu Dzuhur
Sebagaimana hadits riwayat Anas bin Malik, "Sesungguhnya Nabi SAW menunaikan salat Jumat ketikamatahari condong ke arah barat." (HR Bukhari)
2. Dilaksanakan di Area Pemukiman Masyarakat
Salat Jumat harus didirikan di tempat berkumpul yang dihuni oleh orang-orang yang menjadikan sahnya salat tersebut. Juga di wilayah yang masih dalam cakupan kontrol suatu negeri.
3. Tidak Didahului atau Berbarengan dengan Salat Jumat Lain dalam Satu Wilayah
Baik di kota maupun di desa, salat Jumat hanya dikerjakan pada satu tempat. sebagaimana yang dilakukan oleh Rasul SAW beserta di masa Khulafaur Rasyidin.
Namun bila muslim sulit untuk berkumpul sebab luasnya wilayah dan jauh jaraknya maka salat Jumat boleh dilaksanakan di beberapa tempat.
4. Salat Jumat Dikerjakan Berjamaah
Tidak boleh dilakukan sendiri atau munfarid, sehingga harus secara berjamaah. Jumlah jamaahnya pun mesti ada minimal 40 orang saat memulai khutbah hingga berakhirnya salat Jumat, termasuk imam dan jamaah lainnya.
5. Didahului dengan Dua Khutbah
Khutbah sejumlah dua kali perlu dilaksanakan sebelum Salat Jumat dua rakaat dimulai. Pelaksanaan dua khutbah diselingi dengan duduk sebentar, sebagaimana perkataan Jabir bin Samurah: "Sesungguhnya Rasulullah SAW berkhutbah dengan posisi berdiri. Setelah duduk, beliau berdiri lagi untuk menyampaikan khutbah yang kedua." (HR Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar