Dalil Al-Qur'an dan Hadits tentang Jamak dan Qasar Shalat
Dalil Al-Qur'an
Allah SWT berfirman:
> "Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
(QS. An-Nisa: 101)
Ayat ini mengizinkan qasar shalat dalam perjalanan, meskipun konteks awalnya terkait dengan rasa takut, namun Rasulullah SAW menjelaskan bahwa qasar diperbolehkan dalam semua jenis perjalanan.
Dalil Hadits
1. Dari Ibnu Umar RA:
"Aku pernah menemani Rasulullah SAW dalam perjalanan, dan beliau tidak pernah menambah lebih dari dua rakaat shalat (qasar), begitu pula Abu Bakar, Umar, dan Utsman."
(HR. Bukhari dan Muslim)
2. Dari Aisyah RA:
"Rasulullah SAW pernah melakukan qasar dalam perjalanan dan juga menjama' antara shalat Zuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Jarak Perjalanan untuk Jamak dan Qasar
Para ulama berbeda pendapat mengenai jarak minimal yang memperbolehkan seseorang melakukan jamak atau qasar:
1. Pendapat Mayoritas Ulama (Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali):
Jarak minimal perjalanan adalah 16 farsakh atau sekitar 80-85 km (mengacu pada konversi modern).
Dalil ini diambil dari praktik Rasulullah SAW dan para sahabat.
2. Pendapat Lain (Ibn Qudamah, Ibnu Taymiyyah):
Tidak ditentukan jarak tertentu, melainkan sesuai dengan apa yang dianggap sebagai perjalanan di masyarakat setempat ( 'urf ).
3. Pendapat dalam Mazhab Hanafi:
Minimal perjalanan adalah 3 marhalah, yang dikonversi menjadi sekitar 90 km.
Kesimpulan Praktis
Jamak: Dibolehkan dalam perjalanan jika ada kebutuhan, tanpa mempersoalkan jarak tertentu, misalnya untuk meringankan kesulitan.
Qasar: Disepakati diperbolehkan dengan jarak minimal sekitar 80-90 km atau dianggap perjalanan jauh menurut adat setempat.
Dalam semua kondisi, hendaknya tetap memperhatikan niat dan kemudahan yang diizinkan syariat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar