Laqadja akum rasulum


web stats

Rabu, 22 Januari 2025

Larangan Riba Dalam Al-qur’an, Hadis, Dan Ijma Ulama

Larangan Riba Dalam Al-qur’an, Hadis, Dan Ijma Ulama


Riba adalah tambahan yang diambil secara tidak adil dalam transaksi pinjaman atau jual beli. Berikut adalah kupasan dari beberapa dalil yang relevan:

Dalil Al-Qur’an

Surah Al-Baqarah ayat 275

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”

Kupasan: Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang mengambil riba akan mengalami kehancuran, baik di dunia maupun akhirat. Perumpamaan kerasukan setan menunjukkan kondisi kerusakan mental dan spiritual akibat riba.

Surah Ali Imran ayat 130

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu beruntung.”

Kupasan: Larangan di ayat ini menegaskan bahwa riba yang berlipat ganda sangat dikecam. Namun, meskipun sedikit, riba tetap haram. Ayat ini mengingatkan pentingnya takwa agar terhindar dari dosa riba.

  1. Surah Ar-Rum ayat 39
    “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah di sisi Allah...”

    • Kupasan: Riba yang tampaknya memperbanyak harta manusia sebenarnya tidak diberkahi oleh Allah, sehingga tidak membawa kebaikan.

Dalil Hadis

  1. Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
    _“Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya, dan dua saksinya.” Beliau bersabda: “Mereka itu sama saja.”
    (HR. Muslim)

    • Kupasan: Hadis ini menunjukkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam riba, baik yang memakan, memberikan, mencatat, maupun menyaksikan, mendapatkan dosa yang sama. Hal ini memperlihatkan betapa seriusnya larangan riba.
  2. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
    “Hindarilah tujuh dosa yang membinasakan.” Salah satunya adalah memakan riba.
    (HR. Bukhari dan Muslim)

    • Kupasan: Riba digolongkan sebagai dosa besar yang membinasakan, menegaskan bahwa dosa ini tidak hanya merusak kehidupan dunia tetapi juga menghancurkan di akhirat.

Ijma Ulama

Seluruh ulama sepakat bahwa riba hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil yang sangat jelas. Baik riba dalam bentuk tambahan pada pinjaman maupun transaksi jual beli, semuanya diharamkan.


Hikmah Larangan Riba

  • Menjaga keadilan: Riba menciptakan ketidakadilan karena menguntungkan pihak tertentu dan menindas pihak lain.
  • Menghindari penindasan: Riba membebani pihak yang lemah (peminjam) untuk keuntungan pihak yang kuat (pemberi pinjaman).
  • Menciptakan keberkahan: Harta yang diperoleh tanpa riba akan lebih diberkahi dan membawa ketenangan.

Larangan riba bukan hanya masalah hukum agama, tetapi juga untuk melindungi keseimbangan sosial dan keadilan ekonomi.

Tidak ada komentar: