Laqadja akum rasulum


web stats

Senin, 27 Januari 2025

Perbedaan Antara Mubah Dan Makruh Dalam Hukum Islam

Perbedaan Antara Mubah Dan Makruh Dalam Hukum Islam

 terletak pada dampak yang dihasilkan dari melakukan atau meninggalkan tindakan tersebut, serta hukumnya dalam pandangan syariat. Berikut adalah perbedaannya:

Mubah

  1. Definisi:

    • Tindakan yang jika dilakukan tidak mendatangkan pahala atau dosa.
    • Jika ditinggalkan, juga tidak mendatangkan pahala atau dosa, kecuali ada niat tertentu untuk kebaikan.
  2. Contoh:

    • Memakai pakaian dengan warna tertentu (selama tidak menyerupai pakaian khusus yang dilarang syariat).
    • Makan makanan halal (selama tidak berlebihan).
  3. Dalil:

    • QS. Al-Baqarah: 29, yang menunjukkan kebebasan manusia untuk memanfaatkan hal-hal di bumi selama tidak melanggar syariat.
  4. Konteks:

    • Mubah bersifat netral; bergantung pada niat atau cara pelaksanaannya untuk menentukan apakah mendatangkan pahala.

Makruh

  1. Definisi:

    • Tindakan yang jika dilakukan tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
    • Makruh menunjukkan bahwa syariat tidak menyukai perbuatan tersebut meskipun tidak ada larangan tegas (haram).
  2. Contoh:

    • Berbicara saat makan (tanpa keperluan).
    • Tidur setelah Subuh (tanpa alasan yang mendesak).
    • Berwudhu dengan air yang sangat berlebihan.
  3. Dalil:

    • Rasulullah saw bersabda:
      "Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."
      (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
      Contoh ini menunjukkan larangan yang bersifat makruh terhadap tindakan berlebihan.
  4. Konteks:

    • Makruh adalah tindakan yang kurang disukai Allah, sehingga meninggalkannya lebih utama untuk memperoleh pahala.

Inti Perbedaan

Makruh lebih condong kepada larangan ringan (tidak sampai haram), sedangkan mubah benar-benar tindakan yang bebas dilakukan atau ditinggalkan tanpa konsekuensi dosa/pahala, kecuali ada niat tertentu.

Tidak ada komentar: