Perbedaan Antara Mubah Dan Makruh Dalam Hukum Islam
terletak pada dampak yang dihasilkan dari melakukan atau meninggalkan tindakan tersebut, serta hukumnya dalam pandangan syariat. Berikut adalah perbedaannya:
Mubah
-
Definisi:
- Tindakan yang jika dilakukan tidak mendatangkan pahala atau dosa.
- Jika ditinggalkan, juga tidak mendatangkan pahala atau dosa, kecuali ada niat tertentu untuk kebaikan.
-
Contoh:
- Memakai pakaian dengan warna tertentu (selama tidak menyerupai pakaian khusus yang dilarang syariat).
- Makan makanan halal (selama tidak berlebihan).
-
Dalil:
- QS. Al-Baqarah: 29, yang menunjukkan kebebasan manusia untuk memanfaatkan hal-hal di bumi selama tidak melanggar syariat.
-
Konteks:
- Mubah bersifat netral; bergantung pada niat atau cara pelaksanaannya untuk menentukan apakah mendatangkan pahala.
Makruh
-
Definisi:
- Tindakan yang jika dilakukan tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
- Makruh menunjukkan bahwa syariat tidak menyukai perbuatan tersebut meskipun tidak ada larangan tegas (haram).
-
Contoh:
- Berbicara saat makan (tanpa keperluan).
- Tidur setelah Subuh (tanpa alasan yang mendesak).
- Berwudhu dengan air yang sangat berlebihan.
-
Dalil:
- Rasulullah saw bersabda:
"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Contoh ini menunjukkan larangan yang bersifat makruh terhadap tindakan berlebihan.
- Rasulullah saw bersabda:
-
Konteks:
- Makruh adalah tindakan yang kurang disukai Allah, sehingga meninggalkannya lebih utama untuk memperoleh pahala.
Inti Perbedaan
Makruh lebih condong kepada larangan ringan (tidak sampai haram), sedangkan mubah benar-benar tindakan yang bebas dilakukan atau ditinggalkan tanpa konsekuensi dosa/pahala, kecuali ada niat tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar