Hukum Salat Tarawih dan Witir beserta Dalil dari Al-Qur'an dan Hadis
1. Hukum Salat Tarawih
Salat tarawih hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) yang dikerjakan khusus di bulan Ramadan setelah salat Isya.
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah berfirman dalam:
"Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan mata air-mata air, mereka mengambil apa yang diberikan Tuhan kepada mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik. Mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam."
(QS. Adz-Dzariyat: 15-17)
Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang bertakwa senantiasa menghidupkan malam dengan ibadah, termasuk salat malam di bulan Ramadan.
Dalil dari Hadis:
Nabi Muhammad saw. bersabda:
"Barang siapa yang melaksanakan salat di malam Ramadan (tarawih) karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan keutamaan salat tarawih dan menjelaskan bahwa salat ini adalah bagian dari ibadah malam yang dianjurkan di bulan Ramadan.
2. Hukum Salat Witir
Salat witir hukumnya juga sunnah muakkadah, yaitu penutup salat malam.
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah berfirman:
"Dan pada sebagian malam, lakukanlah salat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."
(QS. Al-Isra’: 79)
Meskipun ayat ini lebih umum tentang salat malam, para ulama mengaitkannya dengan witir sebagai penutup salat malam.
Dalil dari Hadis:
Nabi Muhammad saw. bersabda:
"Sesungguhnya Allah itu witir (ganjil) dan menyukai yang ganjil, maka lakukanlah salat witir, wahai ahli Al-Qur'an."
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Dalam hadis lain, Rasulullah juga bersabda:
"Jadikanlah akhir salat kalian di malam hari dengan witir."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa witir adalah penutup salat malam dan sangat dianjurkan untuk dikerjakan.
Kesimpulan
- Salat tarawih hukumnya sunnah muakkadah, khusus di bulan Ramadan, bisa dilakukan sendiri atau berjamaah.
- Salat witir juga hukumnya sunnah muakkadah, dikerjakan sebagai penutup salat malam.
- Keduanya memiliki dasar dari Al-Qur'an dan hadis serta merupakan amalan yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar