TIM 03 BETUNGGAL JANGAN DIAM SAJA
JIKA ADA PEJABAT DAERAH yang terbukti BERPIHAK KEPADA PASLON kompetitor dan MERUGIKAN tim kita 03 BETUNGGAL, maka LAKUKAN LANGKAH-LANGKAH BERIKUT:
1, Kumpulkan Bukti Kuat
Seperti Rekaman Video, Foto, dan Tangkapan Layar.
2, Laporkan ke Bawaslu dan Panwas
Segera laporkan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Bengkulu Selatan, Panwaskab, Panwascam, atau Panwasdes dengan melampirkan bukti yang telah dikumpulkan. Jangan lupa buat laporan secara tertulis agar ada rekam jejak resmi.
3, Gunakan Jalur Hukum
Jika keberpihakan pejabat tersebut melanggar aturan netralitas ASN dan pejabat publik, laporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau instansi yang berwenang, atau Ombudsman, AGAR MEREKA MENDAPATKAN SANKSI atau HUKUMAN sesuai aturan.
4, Publikasikan ke Media dan Opini Publik
Segera angkat isu ini ke media massa atau media sosial untuk menekan pejabat terkait agar tidak terus melakukan pelanggaran.
5, Laporkan ke Tim Hukum Paslon Kita
SEGERA konsultasikan kepada Tim Hukum Kita untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.
LANGKAH-langkah ini perlu diambil dengan CEPAT DAN TEGAS agar proses PSU tetap berjalan secara adil dan jujur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar