Syarat Dan Cara Pemekaran Desa di Indonesia
mengacu pada peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku:
Dasar Hukum Pemekaran Desa
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019
- Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa
Pengertian Pemekaran Desa
Pemekaran desa adalah pembentukan desa baru dari desa yang sudah ada, karena faktor luas wilayah, jumlah penduduk, potensi, dan alasan strategis lainnya, agar pelayanan pemerintahan dan pembangunan lebih efektif.
Syarat Pemekaran Desa
Persyaratan Administratif:
- Usulan berasal dari pemerintah desa, BPD, atau masyarakat desa.
- Disetujui oleh musyawarah desa.
- Ada rekomendasi dari camat dan bupati/wali kota.
- Keputusan pemekaran ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Persyaratan Teknis:
- Jumlah penduduk minimum:
- Jawa dan Bali: 6.000 jiwa atau 1.200 KK
- Sumatera: 4.000 jiwa atau 800 KK
- Kalimantan: 2.500 jiwa atau 500 KK
- Sulawesi: 3.000 jiwa atau 600 KK
- Nusa Tenggara, Maluku, Papua: 2.000 jiwa atau 400 KK
- Ada batas wilayah yang jelas dan tidak tumpang tindih.
- Memiliki akses transportasi dan fasilitas dasar (pendidikan, kesehatan, air bersih).
- Mampu menyelenggarakan pemerintahan desa secara mandiri.
Persyaratan Fisik:
- Ada wilayah kerja desa baru.
- Memiliki potensi sumber daya alam, manusia, dan ekonomi yang memadai.
Tata Cara Pemekaran Desa
- Musyawarah Desa: Membahas dan menyetujui rencana pemekaran.
- Usulan Tertulis: Diajukan kepada bupati/wali kota melalui camat.
- Verifikasi dan Evaluasi oleh tim kabupaten/kota.
- Penetapan oleh DPRD dan Bupati/Wali Kota dalam bentuk Perda.
- Penataan Administrasi: Penetapan kode wilayah, struktur pemerintahan, dan pemilihan kepala desa setelah desa definitif.
- Pendampingan dan Pembinaan oleh pemerintah daerah sampai desa baru bisa mandiri.
Berikut dua contoh dokumen:
A. Draft Surat Pengajuan Pemekaran Desa
KOP SURAT PEMERINTAH DESA
Desa Induk (misalnya: Desa Suka Makmur)
Kecamatan …………, Kabupaten …………
Nomor: …………………
Lampiran: 1 (satu) berkas
Hal: Usulan Pemekaran Desa
Kepada
Yth. Bupati …………………
Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Di –
Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan perkembangan jumlah penduduk, wilayah, serta potensi ekonomi yang terus meningkat di wilayah Desa Suka Makmur, maka bersama ini kami mengajukan permohonan pemekaran desa sebagai bentuk penataan desa untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
Adapun nama desa baru yang diusulkan adalah: Desa Makmur Jaya, yang merupakan hasil pemekaran dari wilayah Dusun I dan Dusun II Desa Suka Makmur.
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan:
- Berita Acara Musyawarah Desa
- Peta wilayah rencana pemekaran
- Data jumlah penduduk dan kepala keluarga
- Rekomendasi BPD dan Camat
- Potensi wilayah dan rencana pembangunan desa baru
- Rekomendasi tokoh masyarakat
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kepala Desa Suka Makmur
(tanda tangan dan cap)
Nama Terang
Mengetahui:
Ketua BPD (tanda tangan)
Nama Terang
B. Contoh Berita Acara Musyawarah Desa
BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA
TENTANG PEMBAHASAN RENCANA PEMEKARAN DESA
Pada hari ini, …………… tanggal ……… bulan ……… tahun ………, bertempat di Balai Desa Suka Makmur, telah dilaksanakan Musyawarah Desa mengenai rencana pemekaran wilayah Desa Suka Makmur.
Musyawarah ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan pemuda, dan unsur masyarakat lainnya, dengan jumlah peserta ……… orang (daftar hadir terlampir).
Setelah dilakukan pembahasan dan pertimbangan terhadap kondisi wilayah, kepadatan penduduk, serta potensi wilayah, maka seluruh peserta musyawarah sepakat untuk mengusulkan pemekaran desa dengan ketentuan sebagai berikut:
- Desa Induk: Desa Suka Makmur
- Desa Baru yang diusulkan: Desa Makmur Jaya
- Wilayah cakupan desa baru: Dusun I dan Dusun II
- Alasan pemekaran: Pertumbuhan penduduk, perluasan pelayanan, dan efektivitas pemerintahan
Hasil musyawarah ini disepakati secara mufakat oleh seluruh peserta, dan dituangkan dalam berita acara ini untuk dijadikan dasar dalam pengajuan pemekaran desa kepada Pemerintah Kabupaten ………………
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani oleh perwakilan peserta musyawarah.
Suka Makmur, ………………………
Ketua BPD
(tanda tangan)
Nama Terang
Kepala Desa
(tanda tangan)
Nama Terang
Perwakilan Masyarakat
(tanda tangan)
Nama Terang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar