Laqadja akum rasulum


web stats

Selasa, 14 April 2026

ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT MAL

ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT MAL

Orang yang berhak menerima zakat mal sudah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.”
Artinya, ada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat:
Pertama, fakir.
Orang yang hampir tidak punya apa-apa. Penghasilannya sangat jauh dari cukup untuk makan, minum, pakaian, dan kebutuhan pokok harian.
Contoh: orang tua renta yang hidup sendiri, tidak punya penghasilan, dan sering kekurangan makan.
Kedua, miskin.
Masih punya penghasilan, tapi tidak cukup menutupi kebutuhan hidup dasar.
Contoh: buruh harian yang penghasilannya tidak menentu, kadang cukup makan, tapi tidak cukup untuk biaya sekolah anak atau berobat.
Ketiga, amil zakat.
Orang yang ditugaskan resmi mengurus zakat: mengumpulkan, menjaga, mencatat, dan menyalurkan.
Catatan: amil berhak menerima bagian zakat walau bukan orang miskin, karena itu upah kerja syar’i.
Keempat, muallaf.
Orang yang baru masuk Islam, atau orang yang hatinya ingin didekatkan kepada Islam agar imannya kuat.
Contoh: orang baru masuk Islam yang masih dibuang keluarga, atau yang butuh dukungan agar mantap.
Kelima, riqab (memerdekakan hamba sahaya).
Dulu untuk membantu budak merdeka. Di zaman sekarang, sebagian ulama memperluas maknanya untuk membantu orang yang terjerat penindasan berat, seperti korban perbudakan modern.
Keenam, gharim (orang berutang).
Orang yang punya utang karena kebutuhan halal dan mendesak, bukan untuk maksiat.
Contoh: utang berobat, biaya sekolah, biaya hidup mendesak.
Catatan: orang kaya yang sengaja berutang untuk gaya hidup tidak berhak.
Ketujuh, fi sabilillah.
Segala perjuangan di jalan Allah untuk kemaslahatan agama dan umat.
Contoh menurut sebagian ulama: dakwah, pendidikan Islam, perjuangan sosial umat, bantuan santri yang benar-benar kesulitan.
Kedelapan, ibnu sabil.
Musafir yang kehabisan bekal di perjalanan, meskipun di kampungnya dia orang mampu.
Contoh: orang terlantar saat perjalanan, kehilangan dompet, tidak bisa pulang.
Hal penting yang perlu dipahami:
Zakat mal tidak boleh diberikan kepada:
orang kaya yang mampu
orang yang masih kuat tapi malas bekerja
keluarga inti yang wajib dinafkahi (orang tua, anak, istri), menurut jumhur ulama
untuk membangun rumah pribadi orang kaya
untuk pesta atau kepentingan maksiat
Siapa yang paling utama didahulukan?
keluarga dekat yang miskin
tetangga yang susah
janda tua
anak yatim miskin
orang sakit tak mampu berobat
Karena zakat yang diberikan ke keluarga miskin dapat dua pahala: pahala zakat dan pahala silaturahmi.
Sabda Nabi Muhammad: “Sedekah kepada orang miskin mendapat satu pahala, sedekah kepada kerabat mendapat dua pahala: pahala sedekah dan silaturahmi.” (HR. Tirmidzi)
Intinya: zakat bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tapi amanah untuk mengangkat beban orang yang benar-benar membutuhkan. Salah sasaran bisa membuat pahala berkurang, tepat sasaran bisa menjadi sebab keberkahan harta.

Tidak ada komentar: