Laqadja akum rasulum


web stats

Sabtu, 16 Maret 2024

ANGGARAN DASAR KOPERASI (CONTOH)

ANGGARAN DASAR KOPERASI (CONTOH)

ANGGARAN DASAR 
KOPERASI 
"KITA BERKAH BERSAMA  01 DESA ...."

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1)   Koperasi ini bernama "KITA BERKAH BERSAMA  01 DESA ...."
2)  Koperasi ini berkedudukan di
 ..........
...........
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Koperasi    KITA BERKAH BERSAMA  01 DESA ...." bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota  berdasar azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

BAB III
BIDANG USAHAu
Pasal 3
Koperasi melaksanakan kegiatan usaha, yaitu :
a)      Jasa simpanan 
b)      Jasa peminjaman
c)      Jasa lainnya yang telah mendapat persetujuan rapat anggota

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa 
(2) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan


Pasal 5
Syarat menjadi anggota Koperasi ini adalah yang memenuhi  ketentuan sebagai berikut :
a.  .  Warga negara Indonesia
b.      Merupakan pegawai/warga Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat
c.       Telah menyetujui isi anggaran dasar dan peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku
d.    Bersedia  membayar  simpanan  pokok dan simpanan  wajib yang besarnya  ditentukan pada anggaran rumah tangga atau merupakan keputusan rapat anggota

Pasal 6
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.  Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota;
b.    Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan oleh  Rapat Anggota;
c.       Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
d.      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan 

Pasal 7
Setiap anggota mempunyai hak :
a.         Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
b.        Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas
c.         Meminta diadakannya Rapat Anggota
d.     Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta  maupun tidak diminta
e.         Mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota
f.         Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi
g.        Mendapat bagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap Koperasi
h.        Mendapat bagian sisa hasil Penyelesaian

Pasal 8
Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota




Pasal 9
Keanggotaan berakhir, bilamana anggota :
a.       meninggal dunia;
b.      minta berhenti atas permintaan sendiri;
c.      diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan;
d.   diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi
e.   Pegawai pindah tempat kerja di luar Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat

Pasal 10
1)    Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota
2)     Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus
3)  Seseorang yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya

BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal  11
1)      Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2)      Rapat Anggota menetapkan :
a.    Anggaran dasar;
b.    Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi;
c.    Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas;
d.   Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
e.    Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam pelaksanaan tugasnya, serta pengesahan laporan keuangan;
f.     Pembagian sisa hasil usaha;
g.    Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

3)      Rapat Anggota dilakukan/dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
4)       Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret tahun  berikutnya setelah tutup tahun buku (per 31 Desember)



Pasal 12
Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota Koperasi;
1)        Apabila kuorum  tidak tercapai, maka Rapat Anggota ditunda untuk waktu paling lama 7 hari;
2)        Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (1) kuorum tetap belum tercapai, maka rapat dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota

Pasal 13
1)   Dalam Rapat Anggota Koperasi tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu 
satu anggota satu suara.
2)  Keputusan  dalam  Rapat  Anggota  diambil  berdasarkan  musyawarah  untuk 
mendapatkan mufakat, dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan 
diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 14
Selain Rapat Anggota Tahunan, Koperasi dapat mengadakan Rapat Anggota yang diadakan secara khusus untuk membahas rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi yang diselenggarakan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tahun buku berikutnya berjalan.

Pasal 15
1)        Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota
2)        Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan atas kehendak :
a. Pengurus; 
b. Pengawas; 
c. atas permintaan tertulis minimal 1/10 jumlah anggota 
Pasal 16
Untuk mengubah Anggaran Dasar harus diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk mengubah anggaran dasar tersebut, yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota yang hadir 
Pasal 17
Untuk membubarkan Koperasi harus diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk pembubaran koperasi tersebut, yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB VI
PENGURUS
Pasal 18
Struktur Organisasi Koperasi Pegawai Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat adalah sebagai berikut:

berikut:


BAGAN KEPENGURUSAN KOPERASI



Pasal 19

Tata cara pemilihan Pengurus Koperasi diatur berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan.


BAB VII
PENGAWAS 
Pasal 20
1)   Susunan  Pengawas  Koperasi  sesuai  dengan  kebutuhan  organisasi  dan  usaha 
 Koperasi.
2)        Susunan pengawas Koperasi berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari :
a.              Ketua
b.              Anggota
3)        Masa jabatan Pengawas Koperasi selama 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali.
4)   Dalam  pelaksanaan  tugasnya  Pengawas  Koperasi  menyampaikan  laporan  hasil pengawasannya atas kegiatan dan asset/ keuangan Koperasi secara tertulis setiap tahun secara kontinu dan konsisten.

BAB VIII
PENGELOLA USAHA 
Pasal 21
1)  Koperasi mengangkat Ketua Koperasi dan staf administrasi (bendahara & Sekretaris) 
sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha koperasi.
2)  Ketua Koperasi dan staf administrasi (bendahara & Sekretaris) diangkat  melalui  Surat 
Keputusan Pengurus Koperasi dan dilaporkan pada Rapat Anggota.
3)        Dalam    pelaksanaannya    Manajer/    Pengelola    usaha/kepala    bagian    dan karyawan secara  periodik melaporkan tugas dan tanggung jawab penuh kepada pengurus Koperasi.

BAB VIX
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 22
1)        Tahun buku Koperasi mulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan 31 (tiga puluh satu) Desember.
2)     Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai Prinsip Akuntansi Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi.




BAB X
MODAL KOPERASI
Pasal 23
1)  Modal Koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah
2)      Modal sendiri Koperasi berasal dari :
a simpanan pokok; 
b simpanan wajib; 
c dana cadangan; 
d hibah;
3)      Untuk memperbesar usahanya, Koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan Koperasi berupa pinjaman dari :
a anggota; 
b bank dan lembaga keuangan lainnya; 
c sumber lain yang sah
4)      Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal Penyertaan

BAB XI
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 24
1)   Setiap anggota harus membayar Simpanan Pokok atas namanya kepada Koperasi dengan perhitungan nilai yang sudah disetujui oleh Rapat Anggota
2)        Setiap anggota diwajibkan untuk membayar Simpanan Wajib atas namanya kepada Koperasi yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah tangga atau Peraturan Khusus
3)  Simpanan pegawai dapat ditarik sewaktu-waktu jika dibutuhkan oleh pegawai yang bersangkutan.
4)     Pada waktu keanggotaan diakhiri, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara kumulatif
5)     Setiap anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk atau jenis lainnya atas dasar keputusan Rapat Anggota
6)   Simpanan Wajib Anggota tidak dikenakan bunga simpanan oleh Koperasi

BAB XII
SISA HASIL USAHA
Pasal 25
1)      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
2)      Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dibagikan untuk :
a cadangan; 
b anggota sesuai transaksi dan simpanannya; 
c pendidikan anggota dan karyawan; 
d insentif untuk Pengurus dan Pengawas; 

3)      Pembagian dan presentase sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan dan diputuskan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota

Pasal 26
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan anggota yang bersangkutan 
Pasal 27
Dana cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi

BAB XIII
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 28
1)      Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang seharusnya telah dibayar oleh anggota yang bersangkutan pada Koperasi, serta modal penyertaan yang dimilikinya
2)  Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan dana cadangan
3)  Bilamana kerugian tersebut dalam ayat (2) tidak terpenuhi maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian yang belum terpenuhi ditutup atau diperhitungkan dengan SHU tahun-tahun yang akan datang
BAB XIV
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 29
(1)     Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
a.  keputusan Rapat Anggota; 
b.  keputusan Pemerintah
(2)     Pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota didasarkan pada :
a.  atas permintaan anggota secara tertulis sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota; 
b.  koperasi tidak lagi mempunyai kegiatan
(3)     Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah didasarkan pada :
a.  adanya bukti-bukti bahwa Koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan undang-undang perkoperasian; 
b.  kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan; 

Pasal 30
1)     Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi 
2)     Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan keluarnya sebagai anggota belum lewat jangka waktu 6 (enam) bulan.

BAB XV
KESEJAHTERAAN / SOSIAL 
Pasal 31
1)      Koperasi  mengupayakan  bantuan/tunjangan  atau  imbalan  jasa  kepada  anggota, Pengurus, Pengawas dan Manager/ karyawan antara lain seperti :
a.    Jasa anggota koperasi.
b.    Bingkisan/ paket.
c.    Bantuan pengobatan  kesehatan  dan  atau  santunan  kepada  anggota  yang meninggal dunia, dan yang mengalami musibah.
2) Besarnya jasa, bingkisan dan santunan pada tersebut diatas akan ditetapkan dalam rapat  pengurus  dan  disampaikan  ke  dalam  Rapat Anggota  untuk mendapatkan  pengesahan.


BAB XVI
S A N K S I 
Pasal 32
Anggota Koperasi yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun  peraturan  lain  yang  berlaku  di  Koperasi  dikenakan  sanksi  sesuai  dengan peraturan yang berlaku.

Pasal  33
1) Anggota maupun anggota luar biasa yang mencemarkan nama baik dan merugikan 
Koperasi  serta  tidak  mengindahkan  kewajibannya  sebagai  anggota/melalaikan 
kewajibannya dalam membayar simpanan dan piutangnya sesuai dengan keputusan 
Rapat Anggota, maka kepada anggota yang bersangkutan diberikan peringatan/teguran.
2)    Bilamana  pada  kurun  waktu  selanjutnya  peringatan/  teguran  tersebut  tidak   diindahkan maka  yang  bersangkutan  dapat  diberhentikan  oleh  pengurus  dan 
selanjutnya keputusan dimaksud akan dilakukan pembahasan (disetujui atau ditolak) 
pada forum Rapat Anggota berikutnya.
3) Simpanan pokok dan simpanan wajib dan simpanan lain/jasa lainnya dari anggota 
yang diberhentikan dikembalikan setelah anggota tersebut menyelesaikan kewajiban 
utang piutangnya.

Pasal 34
Pengurus, pengawas maupun pengelola/karyawan Koperasi yang melakukan pelanggaran atau  penyalahgunaan  wewenang  atas  tugas  dan  tanggung  jawab  yang  dibebankan kepadanya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk selanjutnya dapat dipecat dari jabatannya berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota.

Pasal 35
1)  Pengurus,pengawas  maupun  pengelola  Koperasi  yang  dengan  sengaja  dan  atau 
karena  kelalaiannya  melakukan  perbuatan  yang  menimbulkan  kerugian Koperasi 
dikenakan sanksi ganti rugi sebesar kerugian yang disebabkan oleh masing-masing 
pengurus, pengawas maupun pengelola yang bersangkutan.
2) Apabila tersebut pada ayat 1 diatas tidak mendapat tanggapan untuk membayar 
ganti  rugi  maka  kepada  yang  bersangkutan  berdasarkan  hasil  keputusan rapat 
anggota dapat diajukan kepengadilan baik perkara pidana maupun perdata.


BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN 
Pasal  36
Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan peraturan khusus atau peraturan lainnya atas persetujuan Rapat Anggota.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 37
Anggaran Rumah Tangga Koperasi ini disetujui/ disahkan oleh Rapat Anggota/ Rapat Anggota Tahunan Koperasi. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan/ditetapkan untuk dapat dijadikan pedoman kerja dalam menjalankan kegiatan Koperasi.









Tidak ada komentar: