Anggota Kopdit Pintu Air Terima SHU
Para anggota Kopdit Pintu Air segera menerima sisa hasil usaha (SHU). Hal ini telah disepakati dalam rapat pleno Kopdit Pintu Air yang berlangsung di aula sumur Yakob, kantor pusat Kopdit Pintu Air, Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka,
Saat rapat, General Manajer (GM) Kopdit Pintu Air, Gabriel Pito Sorowutun menjelaskan, SHU adalah hak anggota yang wajib dibayarkan oleh lembaga.
“SHU sebagai balas jasa bagi anggota yang menyimpan dan meminjam secara teratur,” jelas dia.
Pembayaran akan dilakukan serentak di semua kantor mulai dari pusat, cabang hingga kantor cabang pembantu.
Gabriel menjelaskan, anggota akan mendapatkan 45 persen dari total pendapatan. Sementara 55 persen sisanya untuk membiayai operasional lembaga.
“Bagi anggota, besar kecilnya SHU yang diterima sangat ditentukan oleh kewajiban dipenuhinya selama tahun buku 2023,” tandas dia.
Kewajiban itu berupa; membayar simpanan wajib, membayar iuran solidaritas kesehatan (Solkes) dan iuran solidaritas dukacita (Solduta), serta kewajiban membayar angsuran pinjaman pokok dan bunga.
Bila semua kewajiban itu dilaksanakan oleh anggota tentu seluruh haknya akan diterima dengan utuh.
Bila tidak, maka sebagian haknya akan dipotong untuk menggenapi kewajiban yang tertunggak.
Lalu, bagi anggota yang belum menyelesaikan kewajiban tahun 2024, sebagian SHU-nya akan langsung dipotong terutama untuk kewajiban solkes dan solduta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar