Hadis tentang doa qunut Subuh menjadi salah satu topik yang memiliki perbedaan pandangan dalam fiqih. Doa qunut Subuh dilakukan di rakaat kedua salat Subuh setelah bangkit dari rukuk (i’tidal). Berikut penjelasan terkait hadis dan penekanan dalam ibadah:
1. Hadis Tentang Doa Qunut Subuh
Terdapat beberapa hadis yang menjadi dasar disyariatkannya doa qunut Subuh:
a. Hadis yang mendukung qunut Subuh secara terus-menerus
1. Riwayat dari Anas bin Malik:
"Rasulullah SAW selalu membaca qunut dalam salat Subuh hingga beliau wafat."
(HR. Ahmad, Al-Baihaqi, dan lainnya).
Hadis ini menjadi landasan utama bagi mazhab Syafi’i bahwa qunut Subuh adalah sunnah yang dilakukan terus-menerus.
2. Riwayat dari Abu Hurairah:
"Ketika Rasulullah SAW mengangkat kepala dari rukuk dalam salat Subuh, beliau membaca: 'Ya Allah, selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid dan orang-orang lemah dari kaum Mukminin.' (Lalu beliau melanjutkan doa)."
(HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan praktik qunut, meskipun sebagian ulama menafsirkannya terkait konteks tertentu (doa nazilah).
b. Hadis yang menyebut qunut bukan kebiasaan tetap
1. Riwayat dari Ibnu Mas’ud:
"Rasulullah SAW hanya membaca qunut ketika mendoakan suatu kaum atau melaknat mereka."
(HR. Muslim).
Pendapat ini digunakan oleh ulama yang tidak menganjurkan qunut Subuh secara rutin, seperti mazhab Hanafi dan sebagian ulama Hanbali.
2. Penekanan Doa Qunut dalam Ibadah
a. Mazhab Syafi’i
Doa qunut Subuh adalah sunnah muakkadah (sunnah yang dianjurkan).
Pelaksanaannya dianjurkan setiap salat Subuh, tanpa memandang situasi khusus.
b. Mazhab Maliki
Juga menganjurkan doa qunut Subuh secara rutin, meskipun ada perbedaan kecil dalam lafaz dan tata caranya.
c. Mazhab Hanafi dan Hanbali
Tidak menganjurkan qunut Subuh secara terus-menerus.
Qunut hanya dilakukan dalam konteks qunut nazilah (doa khusus ketika terjadi musibah atau bencana).
Kesimpulan
Doa qunut Subuh adalah amalan yang memiliki landasan hadis, meskipun terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama:
Mazhab Syafi’i dan Maliki menganjurkan qunut Subuh secara rutin.
Mazhab Hanafi dan Hanbali menganggapnya tidak wajib atau hanya dilakukan dalam keadaan tertentu.
Bagi umat Islam, mengikuti pandangan mazhab yang diyakini tetap sah selama didasarkan pada dalil yang kuat. Dalam konteks keindonesiaan, banyak Muslim mengikuti mazhab Syafi’i sehingga doa qunut Subuh menjadi bagian dari tradisi ibadah sehari-hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar