Laqadja akum rasulum


web stats

Senin, 20 Januari 2025

Mengapa Nu Azan Jumat 2 X

 Mengapa Nu Azan Jumat 2 X 

Berikut ini penjelasannya:

1. Praktik Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu
Pada masa Rasulullah saw dan dua khalifah setelah beliau (Abu Bakar dan Umar), azan Jumat hanya dilakukan sekali, yaitu ketika khatib naik mimbar. Namun, pada masa Utsman bin Affan, karena jumlah kaum Muslimin bertambah banyak, beliau memerintahkan muazin untuk mengumandangkan azan pertama. Azan ini dilakukan di pasar atau tempat ramai sebelum khatib naik mimbar, sebagai bentuk peringatan agar orang-orang bersiap meninggalkan aktivitas mereka menuju masjid.

Namun, riwayat tersebut tidak secara tegas menyebut apakah azan pertama dilakukan sebelum atau sesudah waktu Zuhur tiba, melainkan ditekankan pada tujuan azan, yaitu peringatan awal untuk bersiap salat Jumat.

2. Pendapat Ulama tentang Waktu Azan Pertama
Sebagian ulama berpendapat bahwa azan pertama bisa dilakukan sebelum masuk waktu Zuhur, mengingat tujuannya sebagai peringatan awal. Pendapat ini merujuk pada ijtihad yang mempertimbangkan kesibukan umat Islam.

Namun, mayoritas ulama, termasuk madzhab Syafi’i yang diikuti mayoritas warga Nahdlatul Ulama (NU), berpendapat bahwa azan pertama tetap dilakukan setelah waktu Zuhur tiba. Pendapat ini didasarkan pada:

  • Konteks hadis yang menunjukkan bahwa azan tetap terhubung dengan ibadah salat Jumat.
  • Kaidah fikih yang menyatakan bahwa azan sebagai panggilan ibadah harus sesuai dengan waktu salat yang telah masuk.

3. Hikmah Penerapan Azan Setelah Waktu Zuhur
Walaupun azan pertama berfungsi sebagai peringatan, praktik yang lazim dilakukan (azan pertama setelah Zuhur) tetap memiliki hikmah, seperti:

  • Memastikan keselarasan dengan waktu salat: Dengan azan pertama dikumandangkan setelah waktu Zuhur tiba, tidak ada kekhawatiran bahwa orang-orang akan tergesa-gesa berangkat ke masjid di luar waktu yang sah untuk salat Jumat.
  • Konsistensi dengan tujuan ijtihad sahabat: Azan pertama bertujuan untuk memberikan jeda waktu sebelum khutbah dimulai, bukan semata-mata menandai masuknya waktu Zuhur.

Kesimpulan
Azan pertama pada hari Jumat secara ideal dilakukan sebagai peringatan awal. Dalam praktik, mayoritas ulama menganjurkan agar azan ini tetap dilakukan setelah waktu Zuhur tiba, demi menjaga konsistensi ibadah. Namun, apabila diterapkan sebelum waktu Zuhur dalam konteks tertentu, selama itu dimaksudkan sebagai sarana kemaslahatan, hal tersebut tetap diperbolehkan. Keputusan ini kembali kepada kebijakan otoritas setempat dengan tetap berpedoman pada tujuan syariat, yaitu mempermudah dan menjaga ibadah umat Islam.

Tidak ada komentar: