Mengungkit Wakaf Sangat Dilarang Islam
Dalil Al-Qur'an
1, Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan pahala sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian.(Al-Baqarah: 264)
Mengungkit pemberian disamakan dengan riya (pamer) atau tidak ikhlas, yang membatalkan amal di sisi Allah.
2, Harta Wakaf Sudah Menjadi Milik Allah Saat Niatnya Terlaksana
Dalam prinsip wakaf, ketika seseorang menyerahkan hartanya sebagai wakaf, harta itu sudah bukan lagi miliknya, melainkan menjadi milik Allah SWT untuk kemaslahatan umat. Oleh karena itu, pewakaf tidak boleh lagi mengungkitnya.
Allah SWT berfirman:
"Apa saja harta yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui." (Al-Baqarah: 273)
Setelah harta diinfakkan atau diwakafkan, itu menjadi amanah untuk dimanfaatkan sesuai tujuan syar’i.
Dalil Hadis
1, Rasulullah SAW bersabda:
"Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan dilihat, tidak akan disucikan, dan bagi mereka azab yang pedih: orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya, orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu, dan orang yang memanjangkan pakaian karena sombong."
(HR. Muslim, no. 106)
Mengungkit pemberian, termasuk wakaf, akan memba talkan pahala dan mendatang kan azab di akhirat.
2, Wakaf Tidak Bisa Ditarik Kembali
Rasulullah SAW bersabda:
"Harta wakaf tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan."
(HR. Bukhari, no. 2737)
Harta wakaf sudah menjadi milik Allah. Maka, pewakaf yang mengungkit-ungkitnya telah melanggar prinsip syariat.
Mengapa Mengungkit Wakaf Dilarang
1, Akan Menghapus Nilai Ikhlas
Ketika seseorang mengungkit pemberiannya, berarti kurang ikhlas. Padahal, KEIKHLASAN adalah syarat utama agar AMAL DITERIMA ALLAH SWT.
2, Amal yang diiringi dengan mengungkit-ungkit dianggap sia-sia di sisi Allah, sebagai mana disebutkan dalam Al-Baqarah: 264 di atas tadi.
Hukum dan Solusinya
1. Hukum Mengungkit Wakaf adalah Haram, karena bertentangan dengan prinsip ikhlas dan berpotensi memba talkan pahala. Dan WAKAF "TIDAK BISA DITARIK KEMBALI."
2, Solusi bagi Pewakaf yang Mengungkit
Segera bertaubat kepada Allah dengan memperbaiki niat.
Memohon maaf kepada pihak yang terkait.
Harus menyadari bahwa HARTA WAKAF BUKAN LAGI MILIKNYA, sehingga ia tidak berhak lagi atasnya.
Semoga kita semua selalu diberi petunjuk oleh Allah SWT sehingga dapat masuk surga tanpa hisab, aamiin yarabbal 'alamiin.
Ya sayyidi ya rasulullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar