Laqadja akum rasulum


web stats

Kamis, 09 Januari 2025

MENGGELAPKAN WAKAF VS MENGUNGKIT-UNGKIT WAKAF

Maaf nga adik sanaku gegale, tulisan ini hanya agar kite gegalenye kembali fitrah. Bukan nggurui. 
Astaghfirullahal azim innahu kaana ghafara.

MENGGELAPKAN wakaf VS Mengungkit-ungkit WAKAF 

Menggelapkan Wakaf  akan Berdosa Jariah  

Wakaf adalah Sedekah jariyah maka Menggelapkan Wakaf adalah dosa jariah 

Ancaman Penggelap Wakaf
Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya Allah memerin tahkan kalian untuk menyam paikan amanah kepada yang berhak menerimanya.(An-Nisa: 58)

Allah SWT juga berfirman:
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil." (Al-Baqarah: 188)

Jika uang wakaf seharusnya untuk pembangunan masjid disalahgunakan, maka mereka akan berdosa terus menerus selama mesjid itu dipakai, karena menahan manfaat yang seharusnya diterima oleh umat.

Rasulullah SAW bersabda: "Pada hari kiamat, setiap pengkhianat akan membawa panji di pung gungnya sesuai dengan kadar pengkhianatannya."(HR. Muslim,  3265)

Ini menunjukkan bahwa dosa penggelapan wakaf akan ditanggung di akhirat, dan mereka akan dimintai pertang gungjawaban atas wakaf itu. 

SOLUSINYA 

Jika ada kasus seperti ini, umat Islam harus segera mengem balikan uangnya untuk dimanfaatkan pada pembangunan mesjid.

Selanjutnya MEMOHON AMPUN KEPADA ALLAH SWT. Ingatlah bahwa harta wakaf adalah ujian, dan pengkhianatannya adalah dosa besar yang harus dipertanggung jawabkan.

MENGUNGKIT WAKAF SANGAT DILARANG ISLAM

Dalil Al-Qur'an 

1,  Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan pahala sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian.(Al-Baqarah: 264)

Mengungkit pemberian disamakan dengan riya (pamer) atau tidak ikhlas, yang membatalkan amal di sisi Allah.

2, Harta Wakaf Sudah Menjadi Milik Allah Saat Niatnya Terlaksana 

Dalam prinsip wakaf, ketika seseorang menyerahkan hartanya sebagai wakaf, harta itu sudah bukan lagi miliknya, melainkan menjadi milik Allah SWT untuk kemaslahatan umat. Oleh karena itu, pewakaf tidak boleh lagi mengungkitnya. 

Allah SWT berfirman:
"Apa saja harta yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui." (Al-Baqarah: 273)

Setelah harta diinfakkan atau diwakafkan, itu menjadi amanah untuk dimanfaatkan sesuai tujuan syar’i.

Dalil Hadis 

1,  Rasulullah SAW bersabda:
"Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan dilihat, tidak akan disucikan, dan bagi mereka azab yang pedih: orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya, orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu, dan orang yang memanjangkan pakaian karena sombong."
(HR. Muslim, no. 106)

Mengungkit pemberian, termasuk wakaf, akan memba talkan pahala dan mendatang kan azab di akhirat.

2, Wakaf Tidak Bisa Ditarik Kembali
Rasulullah SAW bersabda:
"Harta wakaf tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan."
(HR. Bukhari, no. 2737)

Harta wakaf sudah menjadi milik Allah. Maka, pewakaf yang mengungkit-ungkitnya telah melanggar prinsip syariat.

Mengapa Mengungkit Wakaf Dilarang

1, Akan Menghapus Nilai Ikhlas
Ketika seseorang mengungkit pemberiannya, berarti kurang ikhlas. Padahal, KEIKHLASAN adalah syarat utama agar AMAL DITERIMA  ALLAH SWT.

2, Amal yang diiringi dengan mengungkit-ungkit dianggap sia-sia di sisi Allah, sebagai mana disebutkan dalam Al-Baqarah: 264 di atas tadi.

Hukum dan Solusinya 

1,  Hukum Mengungkit Wakaf adalah Haram, karena bertentangan dengan prinsip ikhlas dan berpotensi memba talkan pahala. Dan WAKAF "TIDAK BISA DITARIK KEMBALI."

2, Solusi bagi Pewakaf yang Mengungkit
Segera bertaubat kepada Allah dengan memperbaiki niat.

Memohon maaf kepada pihak yang terkait.

Harus menyadari bahwa HARTA WAKAF BUKAN LAGI MILIKNYA, sehingga ia tidak berhak lagi atasnya.

Semoga kita semua selalu diberi petunjuk oleh Allah SWT sehingga dapat masuk surga tanpa hisab, aamiin yarabbal 'alamiin.
Ya sayyidi ya rasulullah.



Tidak ada komentar: