Laqadja akum rasulum


web stats

Rabu, 30 April 2025

Dasar hukum resmi gratifikasi

Dasar hukum resmi gratifikasi yang tidak dilaporkan dan kemudian terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), baik bagi penerima maupun pemberi:

1. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001

Dasar Hukum untuk Penerima Gratifikasi

Pasal 12B ayat (1):

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya...”

Pasal 12B ayat (2):

“Penerima gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.”

Dasar Hukum untuk Pemberi Gratifikasi (sebagai Pemberi Suap)

Pasal 5 ayat (1) huruf a:

“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya...”

Ancaman hukuman (Pasal 5 ayat 1):

Penjara 1–5 tahun, dan denda Rp50 juta – Rp250 juta

Pasal 13:

“Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, karena kekuasaan atau kewenangan yang melekat padanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.”

Catatan tambahan:

  • Pasal 16 UU Tipikor juga menyatakan bahwa orang yang menawarkan atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, dapat dijerat pidana.
  • Dalam praktiknya, jika pemberi dan penerima tertangkap melalui OTT KPK, maka mereka langsung diproses dengan pasal-pasal di atas, tanpa perlindungan pelaporan ke KPK karena waktunya sudah lewat atau tidak pernah dilaporkan sama sekali.


Tidak ada komentar: