Dasar hukum resmi gratifikasi yang tidak dilaporkan dan kemudian terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), baik bagi penerima maupun pemberi:
1. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001
Dasar Hukum untuk Penerima Gratifikasi
Pasal 12B ayat (1):
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya...”
Pasal 12B ayat (2):
“Penerima gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.”
Dasar Hukum untuk Pemberi Gratifikasi (sebagai Pemberi Suap)
Pasal 5 ayat (1) huruf a:
“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya...”
Ancaman hukuman (Pasal 5 ayat 1):
Penjara 1–5 tahun, dan denda Rp50 juta – Rp250 juta
Pasal 13:
“Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, karena kekuasaan atau kewenangan yang melekat padanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.”
Catatan tambahan:
- Pasal 16 UU Tipikor juga menyatakan bahwa orang yang menawarkan atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, dapat dijerat pidana.
- Dalam praktiknya, jika pemberi dan penerima tertangkap melalui OTT KPK, maka mereka langsung diproses dengan pasal-pasal di atas, tanpa perlindungan pelaporan ke KPK karena waktunya sudah lewat atau tidak pernah dilaporkan sama sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar