Rencana Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kewajiban Sholat Berjamaah Bagi Laki-laki Muslim
Kupasan Gagasan Perbup Sholat Wajib Berjamaah oleh Bupati Rifa’i Tajuddin
Rencana Bupati Rifa’i Tajuddin untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mendorong sholat wajib berjamaah bagi laki-laki muslim merupakan langkah strategis dalam menegakkan syiar Islam di tengah masyarakat. Kebijakan ini mencerminkan semangat membangun akhlak, kedisiplinan, serta kekuatan ukhuwah Islamiyah melalui ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Landasan Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan pentingnya menjaga sholat, terutama sholat berjamaah:
Surat Al-Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Latin: Wa aqīmūṣ-ṣalāta wa ātūz-zakāta warka'ū ma'ar-rāki'īn
Artinya: Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
Ayat ini menjadi dalil anjuran kuatnya sholat berjamaah. Perintah "ruku'lah bersama orang-orang yang ruku'" dipahami para ulama sebagai seruan untuk melaksanakan sholat secara berjamaah.
Landasan Hadis
Rasulullah SAW sangat menekankan sholat berjamaah, bahkan sampai mengancam akan membakar rumah orang yang meninggalkan sholat jamaah tanpa uzur:
Hadis dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:
"Sungguh, aku ingin menyuruh seseorang untuk mengimami sholat, lalu aku pergi bersama beberapa orang membawa kayu bakar kepada orang-orang yang tidak menghadiri sholat berjamaah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka dengan api."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan betapa seriusnya Rasulullah menekankan pentingnya sholat berjamaah, khususnya bagi laki-laki yang tidak memiliki udzur.
Hadis lain:
Dari Ibnu Mas’ud RA, ia berkata:
"Barangsiapa yang ingin berjumpa dengan Allah esok hari (di akhirat) dalam keadaan Muslim, hendaklah ia menjaga sholat-sholat ini (lima waktu) di mana azan dikumandangkan. Karena sesungguhnya Allah mensyariatkan kepada Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk. Dan sesungguhnya sholat berjamaah itu termasuk sunnah petunjuk. Dan seandainya kalian sholat di rumah sebagaimana orang yang tidak hadir di masjid, maka sungguh kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, dan bila kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat."
(HR. Muslim)
Penutup
Langkah Bupati Rifa’i Tajuddin untuk mendorong sholat wajib berjamaah dengan Perbup bukanlah sekadar kebijakan administratif, melainkan usaha membangun peradaban yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Jika diterapkan dengan pendekatan persuasif dan edukatif, kebijakan ini berpotensi besar membentuk karakter masyarakat yang taat beragama, disiplin, dan saling menguatkan dalam kebaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar