Yang Mau Menggugat Justru pihak cawabup yang "disuruh pulang" oleh masyarakat,
bukan masyarakat yang melaporkan cawabup.
Mari kita telaah secara hukum:
Pertama, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, PKPU tentang Kampanye dan Perbawaslu tentang Pengawasan Masa Tenang, masyarakat umum boleh mengingatkan siapa pun, termasuk calon kepala daerah atau wakilnya, untuk menaati aturan masa tenang. Masa tenang artinya:
- Tidak ada kampanye.
- Tidak ada ajakan memilih.
- Tidak ada aktivitas yang bisa diartikan mempengaruhi pemilih.
Jika ada calon yang berkeliaran, masyarakat (meskipun bukan tim sukses) berhak mengingatkan dengan catatan:
- Tidak melakukan kekerasan.
- Tidak melakukan intimidasi.
- Tidak menghalangi hak calon untuk bergerak di ruang publik, selama si calon tidak sedang berkampanye.
Jadi masyarakat tidak salah selama tindakan mereka sekedar mengingatkan atau menyuruh pulang secara wajar.
Kedua, soal apakah cawabup itu bisa menjadikan kejadian tersebut sebagai sengketa Pilkada?
Menurut hukum Pilkada:
- Sengketa Pilkada umumnya adalah soal proses pemilihan (seperti pencalonan, pelaksanaan, rekapitulasi suara) atau soal hasil pemilu.
- Untuk tindakan masyarakat yang menyuruh pulang bukan bagian dari sengketa Pilkada, kecuali terbukti ada tindakan:
- Intimidasi berat,
- Kekerasan fisik,
- Penghalangan hak politik (seperti menghalangi kampanye resmi yang masih diperbolehkan — tapi pada masa tenang kampanye memang dilarang).
Karena masa itu masa tenang, maka calon justru wajib tidak melakukan aktivitas yang berbau kampanye. Sehingga gugatan cawabup itu lemah kalau dia menggugat masyarakat hanya karena disuruh pulang.
Ketiga, dasar hukum yang relevan:
- UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 57–73 soal larangan masa tenang.
- PKPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada, khususnya tentang larangan aktivitas pada masa tenang.
- Perbawaslu No. 13 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pilkada, termasuk pengawasan masa tenang.
- UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (untuk prinsip umum masa tenang).
Intinya:
- Masyarakat tidak salah jika mengingatkan calon untuk patuh masa tenang, asal tidak memakai kekerasan.
- Cawabup tersebut tidak punya dasar kuat untuk menggugat tindakan masyarakat itu ke ranah sengketa Pilkada.
- Kalau pun menggugat, besar kemungkinan ditolak oleh Bawaslu atau MK, karena justru dia (cawabup) yang dalam posisi rentan melanggar aturan masa tenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar