Laqadja akum rasulum


web stats

Minggu, 10 Agustus 2025

Muhammadiyah menghormati semua mazhab fikih

Muhammadiyah menghormati semua mazhab fikih

—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—tetapi tidak mengikat diri pada salah satunya. Prinsipnya, mereka mengambil pendapat yang dinilai paling kuat berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah, melalui kajian Majelis Tarjih.

Tentang qunut Subuh, Mazhab Syafi’i menganjurkan membacanya setiap Subuh, sedangkan tiga mazhab lainnya tidak. Muhammadiyah tidak menganjurkan qunut Subuh secara rutin karena hadis yang menguatkan kebiasaan itu dinilai lemah, kecuali qunut nazilah saat terjadi musibah besar. Dalil yang menjadi pegangan adalah hadis Anas bin Malik:
"Rasulullah saw tidak pernah berqunut kecuali ketika mendoakan keburukan bagi suatu kaum atau mendoakan keselamatan bagi suatu kaum." (HR. Bukhari dan Muslim)

Tentang salat Tarawih, Syafi’i dan Hanafi melaksanakan 20 rakaat, Maliki 36 rakaat, Hanbali 8 atau 20 rakaat. Muhammadiyah memilih 11 rakaat (8 tarawih + 3 witir), berdasar hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha:
"Rasulullah saw tidak pernah salat malam lebih dari sebelas rakaat, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Tentang salat Id, Muhammadiyah sepakat dengan mayoritas mazhab, yakni 7 takbir di rakaat pertama dan 5 takbir di rakaat kedua, sesuai hadis Aisyah:
"Rasulullah saw bertakbir tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua pada salat Id." (HR. Abu Dawud)

Tentang azan Jumat, Mazhab Syafi’i dan Hanbali mengikuti praktik di masa Khalifah Utsman bin Affan yang menambah satu azan di luar masjid. Muhammadiyah memilih satu azan saja, mengikuti praktik Rasulullah saw dan Abu Bakar serta Umar. Dalilnya hadis As-Sa’ib bin Yazid:
"Azan pada hari Jumat dahulu dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar, pada masa Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan Umar." (HR. Bukhari)

Tentang zakat fitrah, mayoritas mazhab mewajibkan dengan makanan pokok, sedangkan Hanafi membolehkan uang. Muhammadiyah mengikuti pendapat Hanafi, membolehkan uang dengan alasan maslahat, berdasar riwayat Muawiyah bin Abi Sufyan yang membayar zakat fitrah dalam bentuk dirham. Ini dianggap sesuai dengan prinsip QS. Al-Baqarah: 267:
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..."

Tentang mengusap kaos kaki saat wudhu, Muhammadiyah sepakat dengan semua mazhab yang membolehkannya, berdasarkan hadis al-Mughirah bin Syu’bah:
"Aku melihat Nabi saw berwudhu dan mengusap kedua khufnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pendekatan ini menunjukkan bahwa Muhammadiyah menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman utama, menggunakan ijtihad untuk masalah yang tidak ada dalil qath’i-nya, dan mengambil pendapat mazhab manapun yang paling dekat dengan dalil tersebut.



Tidak ada komentar: