URAIAN NAHDLATUL ULAMA (NU) DAN HUBUNGAN NU TERHADAP EMPAT MAZHAB,
1. Latar Pemikiran NU
Nahdlatul Ulama (NU) berdiri pada 16 Rajab 1344 H / 31 Januari 1926 M di Surabaya, dipelopori oleh KH. Hasyim Asy’ari bersama para ulama pesantren. NU lahir untuk menjaga ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah di Indonesia, yang berlandaskan pada Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas, serta mengakar kuat dalam tradisi ulama salafus shalih.
NU menekankan pentingnya bermazhab secara manhaji (mengikuti metode berpikir dan kaidah hukum mazhab), bukan sekadar mengikuti satu pendapat tanpa memahami dasarnya.
2. Hubungan NU dengan Empat Mazhab
NU secara resmi berpegang pada Mazhab Syafi’i dalam fikih, Mazhab Asy’ari dan Maturidi dalam akidah, serta metode Imam al-Ghazali dan Junaid al-Baghdadi dalam tasawuf.
- Dalam praktik ibadah, NU mayoritas mengikuti pendapat Syafi’i.
- Namun dalam masalah tertentu, jika ada maslahat atau kebutuhan mendesak, NU bisa mengambil pendapat mazhab lain dengan metode takhayyur (memilih pendapat) atau talfiq (menggabung pendapat).
- NU memandang empat mazhab sebagai sumber rujukan yang sah, namun mengutamakan Syafi’i karena paling sesuai dengan tradisi dan kultur masyarakat Muslim Nusantara.
3. Contoh Perbandingan NU dengan Empat Mazhab (dilengkapi dalil)
-
Qunut Subuh
NU mengikuti Syafi’i yang menganjurkan qunut setiap Subuh. Dalilnya hadis Anas bin Malik:
"Rasulullah saw senantiasa berqunut pada salat Subuh hingga beliau wafat." (HR. Baihaqi, dinilai hasan oleh sebagian ulama Syafi’iyah)
Hanafi, Maliki, dan Hanbali tidak menjadikannya kebiasaan. -
Tarawih 20 Rakaat
NU mengikuti Syafi’i dan Hanafi yang melaksanakan 20 rakaat, berdasar riwayat dari Sayyidina Umar:
"Umar memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim ad-Dari untuk mengimami orang dengan 20 rakaat." (HR. Baihaqi)
Maliki 36 rakaat, Hanbali 8 atau 20, sedangkan Muhammadiyah memilih 11 rakaat. -
Azan Jumat
NU mengikuti Syafi’i dan Hanbali yang menggunakan dua kali azan, mengikuti penambahan yang dilakukan Khalifah Utsman bin Affan ketika Madinah semakin ramai. Dalilnya hadis As-Sa’ib bin Yazid:
"Pada masa Nabi saw, Abu Bakar, dan Umar, azan Jumat dilakukan ketika imam duduk di mimbar. Pada masa Utsman, azan ditambah di az-Zawra’." (HR. Bukhari) -
Zakat Fitrah
NU mengikuti mayoritas mazhab yang mewajibkan zakat fitrah dengan makanan pokok (beras di Indonesia), berdasarkan hadis Ibnu Umar:
"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum..." (HR. Bukhari dan Muslim)
Pemberian dalam bentuk uang diperbolehkan hanya jika darurat atau sulit mendapat makanan pokok. -
Mengusap Khuf
NU sepakat dengan semua mazhab membolehkan mengusap khuf atau kaos kaki syar’i, berdasarkan hadis al-Mughirah bin Syu’bah:
"Aku melihat Nabi saw mengusap kedua khufnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Kesimpulan Perbedaan Karakter Muhammadiyah & NU dalam Fikih
- Muhammadiyah cenderung lintas mazhab secara langsung berdasarkan hasil ijtihad, mengutamakan dalil yang dinilai paling kuat oleh Majelis Tarjih.
- NU memusatkan rujukan pada Mazhab Syafi’i, namun tetap terbuka mengambil pendapat mazhab lain jika ada maslahat atau kebutuhan mendesak.
- Muhammadiyah memurnikan praktik ibadah sesuai teks Al-Qur’an dan hadis tanpa terikat tradisi lokal, sedangkan NU menggabungkan syariat dengan pelestarian tradisi yang dianggap tidak bertentangan dengan agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar