Laqadja akum rasulum


web stats

Senin, 09 Februari 2026

Komite Sekolah

Komite Sekolah tidak diatur dalam satu Undang-undang khusus, tetapi diatur melalui Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan turunannya.
Landasan hukumnya sebagai berikut.
Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Dalam UU ini, peran serta masyarakat dalam pendidikan ditegaskan secara jelas.
Komite Sekolah diposisikan sebagai wadah partisipasi masyarakat untuk meningkatkan mutu, pemerataan, dan akuntabilitas pendidikan.
Rujukan pentingnya terdapat pada:
Pasal 56 ayat (1):
“Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.”
Ayat ini menjadi roh keberadaan Komite Sekolah: bukan sebagai penguasa sekolah, bukan pula sebagai penarik dana, tetapi sebagai mitra strategis.
Kedua, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Inilah aturan teknis yang paling utama dan masih berlaku hingga sekarang.
Dalam Permendikbud ini ditegaskan bahwa:
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, dan pakar pendidikan.
Tujuan pembentukannya antara lain:
• meningkatkan mutu layanan pendidikan
• mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
• memperkuat peran serta masyarakat
Ketiga, Fungsi Komite Sekolah menurut Permendikbud 75/2016
Komite Sekolah berfungsi sebagai:
• pemberi pertimbangan (advisory agency)
• pendukung (supporting agency)
• pengontrol (controlling agency)
• mediator antara sekolah dan masyarakat
Perlu digarisbawahi dengan tegas:
Komite Sekolah tidak boleh melakukan pungutan.
Keempat, Larangan tegas bagi Komite Sekolah
Dalam Pasal 10 Permendikbud 75/2016 disebutkan:
Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Yang diperbolehkan hanyalah:
• sumbangan
• bantuan
dan itu pun harus:
• bersifat sukarela
• tidak mengikat
• tidak ditentukan jumlah dan waktunya
• tidak menjadi syarat kelulusan atau layanan pendidikan
Kelima, Kedudukan Komite Sekolah yang sering disalahpahami
Komite Sekolah bukan:
• kepanjangan tangan kepala sekolah
• alat legitimasi pungutan
• pengelola keuangan sekolah
Komite Sekolah adalah mitra kritis dan moral, yang menjaga agar sekolah tetap berjalan sesuai aturan, adil, dan berpihak pada peserta didik.

Tidak ada komentar: