Laqadja akum rasulum


web stats

Senin, 09 Februari 2026

Bolehkah Komite Sekolah terlibat membangun gedung laboratorium?


Bolehkah Komite Sekolah terlibat membangun gedung laboratorium?

Boleh dengan syarat tertentu.
Komite Sekolah tidak dilarang mendukung pembangunan sarana prasarana, termasuk laboratorium, selama tidak melanggar prinsip sukarela dan akuntabilitas.
Dasar hukumnya tetap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Kedua, posisi Komite Sekolah dalam pembangunan
Komite Sekolah bukan pelaksana teknis proyek.
Perannya adalah:
• memberi pertimbangan kebutuhan pembangunan
• membantu mencarikan dukungan masyarakat atau dunia usaha
• mengawasi agar prosesnya transparan dan sesuai aturan
Pelaksana pembangunan tetap sekolah atau pemerintah daerah, sesuai kewenangannya.
Ketiga, sumber dana yang diperbolehkan
Dana pembangunan laboratorium tidak boleh berasal dari pungutan wajib orang tua/wali murid.
Yang diperbolehkan:
• sumbangan sukarela dari orang tua/wali murid
• bantuan masyarakat
• CSR dunia usaha/dunia industri
• hibah lembaga atau perorangan
• bantuan pemerintah (APBD/APBN)
Catatan penting:
Sumbangan harus tanpa paksaan, tanpa nominal, dan tanpa batas waktu.
Keempat, mekanisme yang benar dan aman hukum
Agar tidak bermasalah, idealnya alurnya seperti ini:
pertama, sekolah menyusun rencana kebutuhan laboratorium (proposal, RAB, desain)
kedua, rencana dibahas bersama Komite Sekolah
ketiga, Komite Sekolah menyampaikan dukungan dan membantu komunikasi ke masyarakat/mitra
keempat, jika ada sumbangan masyarakat, dicatat secara terbuka dan dilaporkan
kelima, pembangunan dikelola sekolah atau pemerintah daerah
keenam, Komite Sekolah melakukan pengawasan dan evaluasi
Kelima, pengelolaan uangnya bagaimana?
Uang tidak boleh dikelola pribadi oleh pengurus Komite Sekolah.
Pilihan yang paling aman:
• dana masuk ke rekening sekolah atau
• rekening resmi yang disepakati dan diaudit
Semua pemasukan dan pengeluaran wajib:
• diumumkan
• bisa diperiksa
• dipertanggungjawabkan
Keenam, contoh pelanggaran yang sering terjadi (dan harus dihindari)
• menentukan iuran per siswa untuk bangunan lab
• memberi tenggat waktu pembayaran
• mengaitkan sumbangan dengan nilai, layanan, atau kelulusan
• Komite bertindak sebagai kontraktor proyek
Semua ini melanggar Permendikbud 75/2016 dan berpotensi masalah hukum.
Ketujuh, rumus kalimat aman untuk sosialisasi ke wali murid
Ini sering dibutuhkan, saya berikan contoh kalimatnya:
“Pembangunan laboratorium ini merupakan kebutuhan sekolah. Partisipasi masyarakat bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlah maupun waktunya, dan tidak memengaruhi hak peserta didik dalam layanan pendidikan.”

Tidak ada komentar: