Laqadja akum rasulum


web stats

Jumat, 17 April 2026

Imam Besar secara Syar'i

Imam Besar secara Syar'i

Dalam praktik di banyak masjid, adanya imam besar dan imam pelaksana harian itu bukan hal yang aneh, bahkan bisa dibenarkan secara syar’i—selama dipahami fungsi dan adabnya dengan benar.

Pertama, memahami istilahnya secara syar’i
Dalam fiqih, yang dikenal adalah imam shalat—yaitu orang yang memimpin shalat pada saat itu.

Tidak ada istilah baku “imam besar” dalam dalil, tetapi dalam praktik, istilah ini biasanya bermakna:
tokoh utama keilmuan di masjid (lebih alim, lebih senior)
pembimbing umum jamaah
penanggung jawab arah ibadah dan keilmuan masjid. 

Sedangkan imam pelaksana harian adalah orang yang ditunjuk untuk secara rutin memimpin shalat lima waktu.
Ini masuk dalam kategori tanzhim (pengaturan), bukan ibadah yang ditentukan bentuknya secara khusus, sehingga hukumnya fleksibel selama tidak melanggar prinsip syariat.

Kedua, dasar syar’i tentang siapa yang berhak menjadi imam
Rasulullah SAW bersabda:
“Yang menjadi imam suatu kaum adalah yang paling baik bacaannya terhadap Kitabullah. Jika mereka sama dalam bacaan, maka yang paling mengetahui sunnah…”
(HR. Muslim no. 673)

Hadis ini memberi kaidah:
yang utama jadi imam adalah yang paling baik bacaan Al-Qur’annya
lalu yang paling paham sunnah
lalu yang lebih dahulu hijrah atau lebih tua (jika sama)
Artinya, penunjukan imam pelaksana harian itu sah selama mempertimbangkan kriteria ini.

Ketiga, bagaimana posisi imam besar dan imam harian

Jika di satu masjid ada dua peran ini, maka secara syar’i bisa dipahami seperti ini:
Imam besar: lebih kepada posisi kehormatan dan rujukan ilmu
Imam harian: pelaksana teknis yang memimpin shalat setiap waktu

Namun ada adab penting:
Jika imam besar hadir dan ingin menjadi imam, maka ia lebih berhak selama memenuhi kriteria keutamaan tadi.

Sebagaimana kaidah fiqih:
“Tidak boleh seseorang mengimami di wilayah kekuasaan orang lain kecuali dengan izinnya.”
(HR. Muslim no. 674)
Artinya:
imam tetap (imam harian) punya hak di tempatnya
tapi jika ada yang lebih utama (ilmu dan bacaan), boleh didahulukan dengan keridhaan. 

Keempat, yang harus dijaga agar tidak melanggar syariat:
jangan sampai jabatan “imam besar” hanya simbol tanpa fungsi ilmu dan keteladanan. 

Jangan ada perebutan atau merasa paling berhak, karena ini merusak keikhlasan. 

Jangan menjadikan posisi imam sebagai kebanggaan duniawi
Karena Rasulullah SAW mengingatkan:
“Janganlah kalian saling berebut menjadi imam…”
(maknanya disebutkan dalam banyak penjelasan ulama sebagai larangan ambisi yang tidak ikhlas)

Hakikat yang paling penting
Dalam pandangan Allah, bukan gelar “imam besar” atau “imam harian” yang dinilai…
tetapi:
keikhlasan
bacaan yang benar
kekhusyukan
dan amanah dalam memimpin umat. 

Boleh jadi imam yang tidak dikenal justru lebih mulia di sisi Allah daripada yang terkenal.

Kesimpulan 

Adanya imam besar dan imam pelaksana harian itu boleh secara syar’i sebagai bentuk pengaturan masjid.
Namun yang harus dijaga adalah:
tetap mengikuti kriteria imam menurut hadis
menjaga adab, saling menghormati
menghindari riya dan perebutan kedudukan. 

Karena pada akhirnya…
imam bukan sekadar yang berdiri di depan,
tetapi yang paling bertanggung jawab di hadapan Allah atas orang-orang di belakangnya.

Tidak ada komentar: