Baik, kita buat lebih gamblang dan mudah dipahami:
Maksud kalimat itu adalah:
➡️ Kalau utang tidak ada hubungannya dengan kebun sawit, maka tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak bayar zakat.
Jadi, zakat tetap wajib selama hasil panen sudah sampai nisab.
Contoh sederhana:
Misalnya:
Hasil panen sawit bersih: Rp10.000.000
Nisab (misal setara beras): Rp6.600.000
➡️ Artinya: sudah wajib zakat
Tapi ternyata:
Punya utang pribadi Rp20.000.000 (misalnya untuk bangun rumah)
➡️ Tetap wajib zakat, karena: Utang itu bukan untuk biaya kebun
Bandingkan dengan yang boleh dikurangi:
Misalnya:
Biaya pupuk, panen, perawatan: Rp4.000.000
Hasil kotor: Rp10.000.000
➡️ Hasil bersih = Rp6.000.000
Kalau ini boleh dihitung dulu, karena memang untuk kebun.
Intinya sederhana:
Utang untuk kebun → boleh dikurangi dulu
Utang pribadi → tidak menggugurkan zakat
Kenapa begitu?
Karena zakat hasil pertanian itu: ➡️ Hak orang lain yang ada dalam hasil panen saat itu juga
Sebagaimana firman Allah:
“... dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya ...”
(QS. Al-An’am: 141)
Kalimat paling gampangnya:
“Kalau panen sudah cukup nisab, zakat tetap keluar, walaupun masih punya utang pribadi.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar