UTANG BANYAK, APAKAH TETAP WAJIB ZAKAT SAWIT?
Banyak yang bertanya:
“Pak Ustadz, saya punya utang… apakah tetap wajib zakat dari hasil sawit?”
Jawabannya sederhana:
Kalau hasil panen sudah sampai nisab (setara harga beras 522 kg), maka zakat tetap wajib.
Kuncinya di sini:
➡️ Utang untuk kebun (pupuk, upah panen, perawatan) Boleh dikurangi dulu.
➡️ Utang pribadi (bangun rumah, kredit, dll) maka zakat tetap dibayar.
Contoh:
Panen sawit bersih: Rp10 juta
Nisab: 522kg x 15.000: Rp 7.830.000 ➡️ Sudah wajib zakat Walaupun: Punya utang pribadi Rp20 juta
➡️ Zakat tetap harus dikeluarkan
Kenapa?
Karena zakat itu adalah hak orang lain yang Allah titipkan dalam hasil panen kita.
Allah berfirman:
“... dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya ...”
(QS. Al-An’am: 141)
Intinya:
“Panen cukup nisab = zakat wajib, walaupun masih punya utang pribadi.”
Semoga Allah membersihkan harta kita, melapangkan rezeki, dan mengganti setiap yang kita keluarkan dengan keberkahan.
Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar