Laqadja akum rasulum


web stats

Selasa, 21 April 2026

Tentang panitia qurban mengambil bagian tetap (jatah panitia)

Tentang panitia qurban mengambil bagian tetap (jatah panitia)

Yang perlu dipahami dulu:
Panitia qurban itu statusnya wakil (amanah) dari orang yang berqurban, bukan pemilik hewan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Kami tidak memberikan kepada tukang jagal sedikit pun dari hewan qurban.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Makna besarnya:
Bagian dari hewan qurban tidak boleh dijadikan upah kerja.
Kesalahan yang sering terjadi di masyarakat:
Panitia sudah “menetapkan jatah” misalnya sekian kilo per orang
Dibagi merata sebagai “imbalan kerja”
Bahkan ada yang lebih besar dari jatah fakir miskin
Ini keliru jika niatnya sebagai upah.
Mengapa tidak boleh?
Karena seluruh bagian hewan qurban itu adalah ibadah yang harus disalurkan sesuai tujuan syariat, bukan untuk menggaji.
Lalu bagaimana yang benar?
Pertama, jika panitia ingin diberi bagian, maka:
Statusnya harus hadiah (hibah), bukan upah
Tidak disyaratkan di awal
Tidak ditentukan sebagai kompensasi kerja
Kedua, jika ingin memberi upah:
Berikan dalam bentuk uang atau konsumsi dari luar qurban
Bisa dari iuran, kas masjid, atau tambahan dari yang berqurban
Ketiga, jika panitia juga fakir miskin:
Mereka boleh menerima sebagai mustahik (penerima qurban)
Bukan karena panitia, tapi karena statusnya sebagai yang berhak
Intinya:
Niat dan akad harus jelas—kalau itu upah, jangan dari daging qurban.
Tentang menjual kulit untuk kas
Ini juga sangat sering terjadi, bahkan dianggap hal biasa.
Padahal dalam hadis:
“Barang siapa menjual kulit qurbannya, maka tidak ada qurban baginya.”
(HR. Al-Hakim, hasan menurut sebagian ulama)
Maknanya tegas:
Bagian dari hewan qurban tidak boleh diperjualbelikan.
Kulit termasuk bagian qurban, sama seperti daging.
Kesalahan yang sering terjadi:
Kulit dikumpulkan
Dijual ke pengepul
Uangnya masuk kas masjid atau panitia
Ini tidak dibolehkan karena:
Berarti mengubah bagian ibadah menjadi transaksi jual beli.
Lalu bagaimana solusi yang benar?
Pertama, kulit diberikan langsung sebagai sedekah:
Kepada fakir miskin
Atau kepada lembaga yang membutuhkan
Kedua, boleh diberikan ke pihak tertentu (misalnya pengrajin), dengan catatan:
Tanpa akad jual beli
Niatnya sedekah
Ketiga, jika ingin dimanfaatkan untuk masjid:
Tidak dijual, tetapi dihibahkan langsung untuk kepentingan umat
Yang tidak boleh:
Dijual lalu hasilnya dipakai, walaupun untuk kebaikan
Karena dalam ibadah, cara tidak boleh menghalalkan pelanggaran.
Penegasan agar tidak keliru
Sering orang berkata:
“Ini kan untuk masjid, untuk kebaikan.”
Namun dalam syariat:
Niat baik harus dengan cara yang benar.
Qurban itu ibadah yang sangat khusus.
Setiap bagiannya sudah “ditentukan arah penggunaannya” oleh syariat.
Penutup renungan
Banyak qurban diterima Allah bukan karena besar hewannya,
tetapi karena bersihnya cara pelaksanaannya.
Dan banyak pula yang berkurang nilainya,
bukan karena niatnya salah,
tetapi karena tidak hati-hati dalam aturan kecil seperti ini.
Maka jagalah amanah qurban,
karena itu bukan sekadar daging,
tetapi ibadah yang akan kita pertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Tidak ada komentar: