Laqadja akum rasulum


web stats

Jumat, 20 Desember 2024

Bersentuhan (suami/istri) atau Mahram Terkait Wudhu

Dalam Islam, hukum bersentuhan dengan pasangan (suami/istri) atau mahram terkait wudhu memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Berikut adalah penjelasannya:

1. Bersentuhan dengan Suami/Istri
Pendapat yang Membatalkan Wudhu:
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram, termasuk suami/istri, membatalkan wudhu, meskipun tanpa syahwat. Hal ini didasarkan pada pemahaman literal dari firman Allah dalam Surah Al-Maidah (5:6):
"...atau kamu menyentuh perempuan..."

Pendapat yang Tidak Membatalkan Wudhu:
Mazhab Hanafi, Maliki, dan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa bersentuhan dengan suami/istri tidak membatalkan wudhu, kecuali jika disertai syahwat. Jika tanpa syahwat, maka wudhu tetap sah.

2. Bersentuhan dengan Mahram

Umumnya Tidak Membatalkan Wudhu:
Dalam semua mazhab, bersentuhan dengan mahram (seperti ibu, ayah, saudara kandung) tidak membatalkan wudhu, karena hubungan ini dianggap bebas dari potensi syahwat dalam kondisi normal.

Catatan: Jika ada syahwat saat bersentuhan (walaupun sangat tidak wajar), maka beberapa ulama menyatakan wudhu bisa batal karena adanya niat atau rangsangan tertentu.

Kesimpulan:

Bersentuhan dengan suami/istri mungkin membatalkan atau tidak membatalkan wudhu, tergantung pada mazhab yang diikuti.

Bersentuhan dengan mahram umumnya tidak membatalkan wudhu, kecuali jika disertai syahwat (yang sangat jarang terjadi).

Untuk mengikuti hukum yang sesuai, sebaiknya disesuaikan dengan mazhab yang dianut.

Tidak ada komentar: