Laqadja akum rasulum


web stats

Sabtu, 25 Januari 2025

Makruh adalah salah satu kategori hukum

Makruh adalah salah satu kategori hukum dalam Islam yang menunjukkan suatu perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, namun tidak berdosa jika dilakukan. 

Secara harfiah, makruh berarti "dibenci" atau "tidak disukai". Dalam kerangka hukum Islam (fiqh), makruh termasuk dalam lima kategori hukum taklifi, yaitu: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.

Definisi Makruh dalam Islam

Makruh adalah perbuatan yang tidak dianjurkan oleh syariat, namun tidak dikenakan hukuman jika dilakukan. Meskipun tidak berdosa, meninggalkan hal yang makruh akan mendatangkan pahala karena menunjukkan ketaatan kepada Allah dengan menghindari hal yang tidak disukai-Nya.

Contoh sederhana makruh adalah:

Memakan makanan yang berbau tajam seperti bawang mentah sebelum shalat berjamaah di masjid. Hal ini karena dapat mengganggu kenyamanan orang lain.

Dalil tentang Makruh

Dalam Al-Qur'an dan hadis, tidak selalu dijelaskan secara eksplisit tentang hukum makruh, namun ulama fiqh menetapkan status makruh berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan ketidaksukaan Allah terhadap suatu perbuatan. Contoh dalam Al-Qur'an:

Surah Al-Maidah (5:87): "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagimu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."

Kata "tidak menyukai" (لا يحب) di ayat ini sering ditafsirkan sebagai indikasi suatu perbuatan yang makruh.

Hadis Rasulullah SAW: "Sesungguhnya Allah membenci bagi kalian tiga perkara: berkata-kata tanpa manfaat, menyia-nyiakan harta, dan banyak bertanya tanpa keperluan."(HR. Bukhari dan Muslim)

Makruh sering disimpulkan dari ketidaksukaan Allah atau Rasul-Nya terhadap perbuatan tertentu, tetapi tanpa ancaman hukuman seperti pada perkara haram.

Pembagian Makruh

Ulama membagi makruh menjadi dua jenis berdasarkan tingkatannya:Makruh TahrimiPerbuatan yang sangat dilarang namun belum sampai derajat haram. Jika dilakukan, hukumnya mendekati dosa. Pendapat ini sering dikaitkan dengan Mazhab Hanafi.Contoh:Shalat sambil menahan buang air kecil atau besar.Membeli barang hasil curian meski tanpa niat mendukung pencurian.Makruh TanzihiPerbuatan yang tidak disukai tetapi ringan. Tidak ada dosa jika dilakukan, namun lebih baik ditinggalkan.Contoh:Meniup makanan atau minuman yang panas.Bermain-main saat berzikir.

Contoh Perbuatan Makruh

Beberapa perbuatan makruh yang dijelaskan oleh para ulama antara lain:Dalam Ibadah:Menunda shalat hingga mendekati akhir waktu tanpa alasan.Membaca Al-Qur'an dengan nada yang terlalu cepat tanpa memerhatikan tajwid.Berdoa dengan suara terlalu keras yang mengganggu orang lain.Dalam Makan dan Minum:Makan dan minum dengan tangan kiri, kecuali ada uzur.Makan terlalu kenyang hingga malas beribadah.Meminum langsung dari mulut teko.Dalam Kehidupan Sehari-hari:Membicarakan hal-hal yang tidak bermanfaat.Tidur setelah subuh hingga waktu dhuha tanpa sebab.Menggunakan pakaian berlebihan yang mencerminkan kesombongan.


Hikmah Meninggalkan Perbuatan Makruh

Mendekatkan Diri kepada Allah: Meninggalkan makruh menunjukkan ketaatan seseorang kepada Allah meskipun tidak diwajibkan.

Menghindari Hal yang Mendekati Haram: Sebagian makruh bisa menjadi jalan menuju hal haram jika dilakukan terus-menerus, sehingga menjauhinya adalah langkah pencegahan.Mendapat Pahala: Rasulullah SAW bersabda:"Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu." (HR. Tirmidzi)Dengan meninggalkan makruh, seseorang memperlihatkan kehati-hatian dalam beragama.


Kesimpulan

Makruh adalah bagian dari hukum Islam yang memberikan panduan kepada umat Muslim tentang perbuatan yang sebaiknya dihindari. Walaupun tidak berdosa jika dilakukan, menjauhi makruh menunjukkan sikap kehati-hatian dan ketaatan kepada Allah. Hal ini sesuai dengan tujuan syariat Islam, yaitu menjaga kemaslahatan umat dan mencegah kerusakan.

Tidak ada komentar: