Terkait dengan wacana para purnawirawan yang bermaksud mengganti Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, perlu dipahami bahwa dasar hukum pencalonan Gibran tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka celah bagi kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden, asalkan pernah terpilih melalui pemilu. Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, bersifat final dan mengikat sesuai amanat UUD 1945.
Bila ada pihak yang merasa keberatan atas legalitas Gibran sebagai wapres terpilih dan ingin menggugat atau mengganti posisinya, maka secara konstitusional tidak dimungkinkan melalui jalur hukum biasa, seperti gugatan ke pengadilan umum atau lembaga selain MK. Hal ini karena MK-lah yang menjadi penafsir akhir konstitusi dan seluruh produk keputusannya berada di atas undang-undang biasa.
Satu-satunya jalan konstitusional untuk mengubah dasar hukum yang menjadi legitimasi pencalonan Gibran adalah dengan mengubah Undang-Undang Dasar 1945, sebab MK bekerja dalam kerangka UUD. Perubahan UUD sendiri hanya bisa dilakukan melalui Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dengan prosedur yang sangat ketat dan dukungan politik yang luas.
Dengan demikian, rencana menggugat posisi Wapres Gibran tidak akan memiliki landasan hukum yang kuat kecuali dilakukan melalui upaya politik di MPR atau melalui mekanisme amandemen konstitusi. Selain itu, jika ada dugaan pelanggaran etik dalam proses pengambilan keputusan MK yang meloloskan Gibran, jalur yang relevan adalah melalui Majelis Kehormatan MK (MKMK), bukan dengan langsung menggugat posisi wapres terpilih.
Apakah artikel opini atau naskah sikap resmi?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar