PETIKAN RINGKASAN HUKUM
Tentang Larangan Aktivitas pada Masa Tenang Pemilihan
I. Ketentuan Masa Tenang
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
Masa tenang dilaksanakan 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Pada masa ini, pasangan calon dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun (Pasal 69 huruf h dan Pasal 70).
PKPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk aktivitas kampanye (Pasal 63).
Kegiatan seperti menjanjikan sesuatu, membagikan uang, atau melakukan aktivitas yang mengesankan ajakan memilih dilarang.
Perbawaslu No. 13 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye
Bawaslu wajib mengawasi dan menindak setiap bentuk kampanye atau kegiatan serupa yang masih terjadi selama masa tenang (Pasal 31–32).
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pada masa tenang, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan apapun kepada pemilih, serta dilarang melakukan aktivitas kampanye (Pasal 278 dan Pasal 492).
II. Implikasi Hukum
Cawabup atau pihak terkait yang berkeliaran di masa tenang dapat dianggap melanggar larangan kampanye terselubung dan berisiko dipidana.
Masyarakat yang mengingatkan secara sopan dan damai untuk menjaga ketertiban bukan merupakan pelanggaran hukum dan justru sejalan dengan prinsip penegakan masa tenang.
III. Penegasan
Bahwa tindakan masyarakat yang:
Mengingatkan tanpa kekerasan,
Bertindak mandiri, bukan atas arahan paslon, dan
Bertujuan menjaga ketertiban
adalah sah secara hukum dan mendukung penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, serta tertib sesuai peraturan perundang-undangan.
Catatan:
Jika diperlukan, masyarakat dapat membuat surat keterangan saksi atau kronologi kejadian untuk memperkuat posisi hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar