Laqadja akum rasulum


web stats

Senin, 28 April 2025

KUTIPAN PASAL LARANGAN KAMPANYE PADA MASA TENANG

KUTIPAN PASAL LARANGAN KAMPANYE PADA MASA TENANG 


1. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Pasal 69 huruf h:

"Dalam kampanye, Pasangan Calon dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota."

Pasal 70 ayat (1) dan (2):

"(1) Kampanye dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon sampai dengan dimulainya masa tenang."
"(2) Masa tenang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara."

Pasal 187 ayat (3):

"Setiap orang yang melakukan kampanye pada masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Ringkasan penting:
Masa tenang = 3 hari sebelum pemungutan suara.
Dilarang ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.


2. PKPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada

Pasal 63 ayat (1):

"Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan."

Pasal 63 ayat (2):

"Dalam masa tenang, pelaksana kampanye, peserta pemilihan, dan/atau pihak lain dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih."

Pasal 65 (Tindakan dalam masa tenang):

"KPU Provinsi/Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu dan Kepolisian untuk menertibkan alat peraga kampanye dan menghentikan kegiatan yang mengarah pada kampanye."

Ringkasan penting:
Masa tenang = masa tanpa kampanye apapun, termasuk aktivitas yang mengesankan ajakan memilih.
Cawabup keliling berpotensi dianggap aktivitas kampanye terselubung.


3. Perbawaslu No. 13 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pilkada

Pasal 31 ayat (1):

"Pengawasan masa tenang dilakukan dengan memastikan tidak adanya aktivitas kampanye dalam bentuk apapun."

Pasal 31 ayat (2):

"Badan Pengawas Pemilu wajib menertibkan segala bentuk kampanye yang masih berlangsung pada masa tenang."

Pasal 32:

"Bawaslu berwenang merekomendasikan penghentian aktivitas yang melanggar ketentuan masa tenang, baik dilakukan oleh peserta Pemilihan, tim kampanye, maupun pihak lain."

Ringkasan penting:
Bawaslu wajib menjaga agar masa tenang bebas dari kegiatan kampanye.
Semua pihak, termasuk calon, dilarang beraktivitas yang dapat ditafsirkan sebagai kampanye.


4. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (sebagai prinsip umum)

Pasal 278 ayat (1):

"Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih."

Pasal 492:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pada masa tenang dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Ringkasan penting:
Dalam masa tenang Pemilu/Pilkada, aktivitas mempengaruhi pemilih (baik dengan ucapan, ajakan, atau pemberian) dilarang keras dan ada ancaman pidana.


Kesimpulan praktis untuk kasus Anda:

  • Calon (cawabup) tidak boleh berkeliaran di masa tenang kalau itu bisa menimbulkan dugaan aktivitas kampanye atau mempengaruhi pemilih.
  • Masyarakat yang mengingatkan dengan sopan tidak melanggar hukum.
  • Justru cawabup yang berkeliaran berisiko terkena sanksi jika dilaporkan.

 

Tidak ada komentar: