Laqadja akum rasulum


web stats

Senin, 28 April 2025

Putusan MK yang membuka jalan pencalonan Gibran adalah putusan final dan mengikat

Putusan MK yang membuka jalan pencalonan Gibran adalah putusan final dan mengikat

MK adalah penafsir akhir konstitusi. Kalau sudah diputuskan MK, tidak ada lembaga lain yang bisa membatalkannya, apalagi hanya lewat gugatan biasa.

Kalau mau mengubah dasar hukum yang membuat Gibran bisa maju, jalurnya bukan pengadilan, tapi MPR. Ya, satu-satunya cara konstitusional untuk mengubah hasil dari putusan MK adalah dengan mengubah UUD 1945, dan itu hanya bisa dilakukan melalui Sidang MPR.

Kalau pun ada dugaan pelanggaran etik dalam proses pengambilan keputusan MK, itu pun tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan hasil Pilpres. Jalurnya adalah Majelis Kehormatan MK (MKMK), bukan pengadilan atau opini publik.

Jadi, sebelum menggulirkan wacana yang berpotensi membingungkan masyarakat, mari kita pahami dulu jalur hukum dan konstitusi yang berlaku. Kritik boleh, tapi harus cerdas dan sesuai aturan main demokrasi.

Tidak ada komentar: